Tahapan Seleksi Pengadaan ASN 2024 dan Ketentuannya
Gurubagi.com. Seleksi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Pemerintah membuka 2.302.453 lowongan untuk ASN tahun 2024 ini.
Rincian formasi ASN 2024 terdiri dari kuota CPNS untuk freshgraduate, sebanyak 690.822 dan kuota PPPK sebanyak 1.605.694. Jutaan lowongan tersebut akan ditujukan untuk PPPK dan CPNS yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah, dengan rincian sebagai berikut.
1. Formasi CPNS di instansi pusat adalah sebanyak 429.183.
2. Formasi PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sebanyak 221.936.
3. Formasi CPNS dan PPPK di tingkat daerah berjumlah 1.867.333.
Tahapan Seleksi ASN 2024
Seleksi untuk pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
Di dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD sebagaimana dimaksud meliputi : (1) tes wawasan kebangsaan; (2) tes intelegensia umum; dan (3) tes karakteristik pribadi.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud kepada seluruh pelamar.
Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Apabila masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.
Materi SKB
Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Ketentuan SKB
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan, setelah mendapat persetujuan Menteri.
Apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah menggunakan CAT BKN. Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan sebagaimana dimaksud, tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
4. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi pengadaan pegawai ASN tahun 2024 menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi Kompetens memuat : (1) Kompetensi Teknis; (2) Kompetensi Manajerial; dan (3) Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT BKN.
Demikian tahapan seleksi pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2024 dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.