Tambahan Kuota Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7

Tambahan Kuota Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7

Gurubagi.com. Pengumuman (Tambahan Kuota) Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7 telah  diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.

Surat Edaran  bernomor 1969/B3/GT.00.08/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut mengenai Pengumuman (Tambahan Kuota) Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7.

Surat Edaran terkait Pengumuman (Tambahan Kuota) Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7 secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Berikut adalah isi Pengumuman (Tambahan Kuota) Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7.

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, Tanggal: 4 Maret 2022, Hal: Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, disampaikan bahwa Tim Seleksi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan proses seleksi tahap 1 Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 7. Seleksi tahap 1 dilakukan melalui penilaian CV, Unggahan Dokumen, dan Esai.

Berkenaan dengan proses seleksi tahap 1 dimaksud, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pendaftar CGP yang kami terima melalui laman pendaftaran sejumlah 235.411 orang.

2. CGP yang memenuhi persyaratan kelengkapan CV, unggahan dokumen, dan esai melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berjumlah 82.258 orang.

3. Sejumlah 27.341 orang CGP dinyatakan lulus tahap 1 dan telah diumumkan sesuai surat nomor 1605/B3/GT.03.15/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 dan yang bersangkutan sedang mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi simulasi mengajar dan wawancara.

4. Dengan tambahan kuota sasaran pada jenjang pendidikan yang berbeda di satu kabupaten/kota yang memenuhi passing grade kelulusan dengan ini disampaikan, bahwa sejumlah 4.546 orang CGP (pada lampiran 2) dinyatakan lulus tahap 1, dan yang bersangkutan berhak untuk mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi simulasi mengajar dan wawancara.

5. Sejumlah 4.546 orang, sebelum melakukan simulasi mengajar CGP diwajibkan menyusun RPP dan mengunggahnya pada portal https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id/ pada rentang waktu tanggal 25 Juli 2022 pukul 08.00 WIB s.d. 1 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, dan disinkronkan dengan SIMPKB. Rambu-rambu penyusunan RPP, petunjuk simulasi mengajar, dan petunjuk pelaksanaan wawancara dapat dilihat pada lampiran 1.

6. Seleksi simulasi mengajar dan wawancara akan dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal Awal Agustus 2022 s.d. Akhir September 2022.

7. Sesuai angka 4, jika dinyatakan lulus seleksi simulasi mengajar dan wawancara, CGP tambahan kuota akan mengikuti Pendidikan Guru Penggerak pada angkatan 8, 9, atau maksimal pada Angkatan 10, pada waktu kabupaten/kotanya menjadi sasaran PGP.

8. Angkatan 8, 9, dan 10 akan diselenggarakan pada tahun 2023.

Selanjutnya dimohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan informasi hasil seleksi tahap 1 ini, kepada CGP yang dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi tahap 2.

Petunjuk Umum Seleksi Simulasi Mengajar

1. Pelaksanaan seleksi Simulasi Mengajar akan dilakukan secara daring (online) dengan aplikasi Google Meet dan tanpa dihadiri oleh murid (Peserta harus memiliki akun Google dan menggunakan browser Chrome).

2. Seleksi Simulasi Mengajar akan dinilai oleh 2 (dua) asesor.

3. Peserta seleksi menyiapkan diri dengan baik untuk melakukan Simulasi Mengajar. Kandidat diharapkan hadir 5 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi Simulasi Mengajar yang akan diinformasikan melalui aplikasi SIMPKB.

4. Peserta menyiapkan hal berikut untuk mengikuti seleksi Simulasi Mengajar sebagai berikut.

a. Ruangan yang kondusif, memiliki pencahayaan yang baik, dan tersedia akses listrik dan internet (asesor berhak menghentikan seleksi jika dilakukan di lokasi yang tidak cocok seperti: di dalam angkutan umum atau tempat umum yang terlalu berisik).

b. Alat dan bahan yang diperlukan untuk Simulasi Mengajar (contoh: rencana pembelajaran, papan tulis kecil/kertas putih besar, alat peraga, spidol, dll).

c. Jaringan internet yang baik dan cadangan sambungan internet.

d. Komputer/Laptop/perangkat elektronik dengan Kamera Video dan Speaker/Microphone yang baik.

e. Meletakkan komputer/laptop/perangkat elektronik yang mampu menampilkan gambar kandidat secara penuh/seluruh badan dalam pelaksanaan simulasi dan menangkap suara dengan baik. (lihat contoh tampilan kandidat).

5. Melakukan latihan panggilan video melalui Google Meet dengan orang lain untuk memeriksa kualitas suara dalam panggilan video, sebelum pelaksanaan seleksi.

6. Calon peserta diharapkan berdiri saat melakukan simulasi mengajar

Berikut adalah beberapa contoh tampilan kandidat yang diharapkan dalam mengikuti seleksi simulasi mengajar secara daring.

Petunjuk Khusus Pelaksanaan Simulasi Mengajar

1. Peserta diwajibkan memilih salah satu topik mengajar yang tersedia (sesuai mata pelajaran dan jenjang) melalui tautan berikut: http://bit.ly/TopikSMPP.

2. Topik mengajar untuk guru mata pelajaran bahasa daerah, TIK, dan Agama bisa dipilih berdasarkan kurikulum yang dipergunakan di masing-masing sekolah/jenjang.

3. Guru mata pelajaran bahasa asing/bahasa daerah wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam memberikan instruksi pembelajaran (80% bahasa Indonesia, 20% bahasa asing/daerah).

4. Siapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP untuk satu topik dan disampaikan= pada durasi 10 menit dan unggah melalui portal Guru Berbagi https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id/ sesuai jadwal yang ditentukan, sebelum jadwal pelaksanaan seleksi Simulasi Mengajar. (Contoh bagian-bagian RPP terlampir)

5. RPP yang diunggah mengacu pada panduan yang terdapat dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, RPP yang diunggah berisi tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian (assessment) pembelajaran.

6. Karena pembelajaran akan berlangsung secara singkat selama 10 menit, maka peserta diharapkan berfokus pada tahap pembuka dan inti pembelajaran dalam mengikuti seleksi Simulasi Mengajar. Penilaian pembelajaran wajib disiapkan oleh peserta seleksi walau tidak dilakukan dalam simulasi mengajar.

7. Jadwal pelaksanaan simulasi mengajar dan tautan Google meet akan diberikan melalui aplikasi SIMPKB melalui dash board seleksi simulasi mengajar. Ikutilah seleksi simulasi mengajar sesuai jadwal yang diberikan.

8. Di awal proses seleksi, asesor akan melakukan konfirmasi nama dan instansi tempat guru mengajar.

9. Lakukan Simulasi Mengajar selama 10 menit.

10. Lakukan Simulasi Mengajar seolah-olah pembelajaran dilakukan secara tatap muka, dengan menganggap terdapat murid-murid yang mengikuti proses pembelajaran di kelas tersebut.

11. Simulasi Mengajar dilaksanakan bukan sebagai metode pengajaran daring, sehingga kandidat tidak bisa melakukan share screen untuk memberikan materi pembelajaran.

12. Pada akhir sesi Simulasi Mengajar akan ada sesi tanya jawab dengan Asesor selama maksimal 6 menit. Peserta akan menjawab beberapa pertanyaan yang akan diajukan oleh tim Asesor.

13. Simulasi Mengajar akan dihentikan oleh Tim Seleksi/Asesor jika sudah melewati waktu pelaksanaan simulasi.

Jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi Simulasi Mengajar silahkan laporkan kepada Tim Pemantau atau melalui e-mail guru.penggerak@kemdikbud.go.id.

Unsur Penilaian Simulasi Mengajar

Kompetensi 1 – Mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman.

Guru menggunakan strategi komunikasi yang positif dan efektif melalui instruksi-instruksi yang sesuai dengan karakteristik murid serta bagaimana kepercayaan diri guru dalam memimpin pembelajaran.

Kompetensi 2 – Mendesain, memandu, dan merefleksikan proses belajar mengajar yang efektif.

Guru memandu pembelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran dan digunakannya contoh maupun alat peraga dalam memimpin pembelajaran, perencanaan penilaian pembelajaran serta hubungannya dengan tujuan pembelajaran.

Baca : Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Edisi Revisi 2022

Kompetensi 3 – Menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri (Self-regulated learning).

Guru melakukan refleksi diri terhadap praktik pembelajaran yang telah dilakukan.

Daftar Kompetensi Kepribadian Calon Guru Penggerak (Seleksi Wawancara)

1. Tujuan/Misi

Menjalani panggilan hidup sebagai pengajar yang memberi dampak positif secara luas, baik bagi anak didik maupun lingkungan sekitar, sehingga terjadi proses transformasi yang menunjukkan kemajuan positif baik bagi dirinya sendiri maupun anak didik dan lingkungan sekitar

2. Membangun Hubungan yang Positif

Mengembangkan dan menggunakan hubungan kolaboratif untuk memfasilitasi pencapaian tujuan kerja sebagai pengajar.

3. Daya Juang/Resiliensi

Sebagai pengajar yang terus berupaya, fokus, dan positif saat mencapai tujuan yang ingin dicapai, serta bangkit kembali saat menghadapi kegagalan mencapai tujuan.

4. Inisiatif untuk Mengambil Tindakan

Sebagai pengajar yang bertindak segera untuk mencapai tujuan; melakukan tindakan untuk meraih sasaran yang melampaui persyaratan minimum; bersikap proaktif dan mandiri.

5. Pembelajaran yang Berkelanjutan

Sadar akan area kekuatan dan area yang perlu diperbaiki sebagai pengajar; aktif menemukan cara-cara efektif untuk terus mengembangkan dan memperbaiki diri melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus.

6. Mengembangkan Orang Lain

Melibatkan diri dan berkomitmen dalam proses mengembangkan perilaku, keterampilan, atau pengetahuan spesifik yang dibutuhkan coachee (anak didik, rekan kerja, pengajar, atau orang lain), serta memastikan munculnya sikap positif dari coachee (anak didik, rekan kerja, pengajar, atau orang lain) yang kelak membantu dan menunjangnya untuk sukses dimasa depan.

7. Kematangan Etika

Kapasitas diri sebagai pengajar yang menunjukkan kematangan emosi dalam berkarya melalui keterbukaan dan kejujuran, berperilaku dengan kebijaksanaan serta kasih sayang, selaras antara perkataan dengan tindakan dan sesuai dengan petunjuk moral, spiritual, nilai, etika profesi, dan kebijakan yang ada.

8. Pengambilan Keputusan

Sebagai pengajar yang mampu mengidentifikasi dan memahami masalah serta peluang dalam berkarya, dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan informasi kuantitatif dan kualitatif; memilih tindakan terbaik dengan menetapkan kriteria keputusan yang jelas, menghasilkan dan mengevaluasi alternatif, dan membuat keputusan tepat waktu; mengambil tindakan yang konsisten dengan fakta dan kendala yang tersedia serta mengoptimalkan konsekuensi yang mungkin muncul.

Pengumuman (Tambahan Kuota) Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pengumuman (Tambahan Kuota) Kelulusan Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 7. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan