Tata Tertib, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Gurubagi.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan tata tertib, jadwal, dan lokasi Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan CPPPK Kementerian Agama TA 2022.

Tata tertib, jadwal, dan lokasi Seleksi Kompetensi Teknis SKT Tambahan CPPPK Kementerian Agama TA 2022 yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI ini tertuang dalam Pengumuman Nomor P-002766/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tertanggal 10 April 2023.

Di dalam pengumuman mengenai tata tertib, jadwal, dan lokasi Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran  2022  tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor P-2721/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, maka disampaikan rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKT Tambahan PPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

2. Bagi peserta jabatan dosen yang mengikuti SKT Tambahan PPPK adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.

3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK.

4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

5. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

6. SKT Tambahan CPPPKberbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagaimana terlampir.

7. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemeneterian Agama melalui laman https.//kemenag.go.id.atau laman https://casn.kemenag.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media soslal resmi instagram : @kemenag_ri atau @casnkemenag, Twitter : @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag.

Pembagi Sesi SKT Tambahan

*) Semua waktu dalam WIB, untuk WITA dan WIT menyesuaikan.

Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Peserta tidak membawa perlengkapan dokumen/persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca : Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Materi SKT Tambahan

Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan CPPPK Kementerian Agama RI berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagai berikut.

1. Komitmen Kebangsaan

Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;

2. Toleransi

Menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama;

3. Anti Kekerasan

Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan; dan

4. Penerimaan terhadap Tradisi

Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Sistem Seleksi

Tata Tertib, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat  di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai tata tertib, jadwal, dan lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.***

Tinggalkan Balasan