Tugas Satuan Pendidikan Dalam Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Tugas Satuan Pendidikan Dalam Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Gurubagi.com. Tugas Satuan Pendidikan perlu dipahami oleh pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Nama pihak, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, NomorHK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus. Prinsip Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19.

1. Tugas Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

 

Di dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

a. mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:

1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:

  • toilet bersih dan layak;
  • sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer); dan
  • disinfektan;

2).mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

3) kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

4) memiliki thermogun (pengukursuhu tubuh tembak);

5) mendata warga satuan pendidikan yang tidak bolehmelakukan kegiatan di satuan pendidikann, yaitu:

  • memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol;
  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapanjaga jarak;
  • memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19.
  • memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19;

b. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:

1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan

3) tim pelatihan dan humas;

c. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, danpengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;

d. Dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

1) melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;

2) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:

  • memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;
  • apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
  • apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • memantau kondisi warga satuan pendidik selama isolasi atau karantina.

3) mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19, dalambentuk:

a. membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19; dan

b. membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas;

4) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

5) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak;dan

6) melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

2. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang

a. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.

b. Melakukan pembagian jam masuk, istirahat, dan keluar satuan pendidikan untuk semua kelompok belajar dari masing-masing rombongan belajar untuk meminimalkan kerumunan pada waktu yang bersamaan, terutama di lokasi seperti pintu/gerbang sekolah, kantin, lapangan, dan sebagainya.

c. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:

1) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/ jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;

2) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. Contoh pengaturan ruang kelas dapat dilihat pada gambar dibwah ini.

3). apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka terbatas disarankan dilingkungan ruang terbuka dileingkungan sekolah.

d. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.

e. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di LingkunganSatuan Pendidikan.

f. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:

1) menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan; dan

2) mendata kontak layanan dukungan psikososial:

a.  pusat panggilan 119 ext 8;

b. Himpunan Psikologi Indonesia, bit.ly/bantuanpsikologi;

c. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, https://www.pdskji.org/home;

d. Telepon Pelayanan Sosial Peserta didik (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com; dan

e. dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan peserta didik setempat.

3. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan

a. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.

1) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

2) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.

3) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

4) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19, tim kesehatan satuan pendidikan:

(1) menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawanya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau satuan tugas penanganan COVID-19 setempat;

(2) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan; dan

(3) memastikan warga satuan pendidikan memperoleh penanganan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

5) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, tim kesehatan satuan pendidikan:

(1) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;

(2) memastikan warga satuan pendidikan ditangani oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat; dan

(3) memastikan warga satuan pendidikan memperoleh penanganan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

6) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:

(a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas;

(b) memastikan warga satuan pendidikan ditangani oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat; dan

(c) memastikan warga satuan pendidikan memperoleh penanganan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

7) Pemantauan dilakukan terhadap semua warga satuan pendidikan pada angka 3 sampai dengan 6.

8) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepalasatuan pendidikan.

3. Tim Pelatihan dan Humas

a. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:

1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;

2) metode pembelajaran yang akan digunakan;

3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;

4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan

5) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.

b. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga,lokasi antar jemput dan lain-lain yanga mencakup:

1) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;

2) protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;

3) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin;

4) informasi terkait vaksinasi COVID-19;

5) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

6) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuanpendidikan;

7) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dandukungan psikososial; dan

8) protokol kesehatan sesuaipanduan dalam Keputusan Bersama ini.

c. Mempersiapkan peningkatan kapasitasyang mencakup:

1) protokol kesehatan sesuaipanduan dalam KeputusanBersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka terbatas dimulai; dan

2) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka terbatas dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan satuan pendidikan.

d. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.mewujudkan kesehatan masyarakat.

Baca juga artikel terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa pandemi Covid-19 berikut ini.

Sumber : Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19

Demikian ulasan mengenai tugas satuan pendidikan dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan