Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru TPG untuk Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI mengeluarkan Juknis TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi; dan
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis Penyaluran TPG untuk Guru PAI dan Pengawas PAI ini meliputi:
1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru;
2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; dan
3. Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Juknis TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2023.
1. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.
2. Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan tercatat pada Satminkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
4. Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
5. Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Swasta adalah guru tetap yang diangkat oleh Yayasan dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
7. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
8. Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang dimiliki oleh seorang guru.
10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
13. Linieritas adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI dan guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
4. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) adalah aplikasi pendataan guru dan pengawas PAI berbasis online.
Kriteria Umum Penerima TPG-PAI
Berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI, kriteria umum penerima TPG PAI adalah sebagai berikut.
1. Guru Pendidikan Agama Islam yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain.
b. Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
c. GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
2. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.
3. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.
4. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
6 Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
7. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
8. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
9. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
b. Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara.
c. Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
d. SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
e. SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
10. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
11. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
12. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
3. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Persyaratan Berkas
Sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, maka untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA.
Dokumen yang diunggah satu kali
a. Sertifikat pendidik guru profesional pendidikan agama islam.
b. Ijazah pendidikan terakhir.
c. Surat keputusan pengangkatan (bukan surat keterangan) sebagai guru tetap bagi guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut.
- GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
- GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
- GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
d. SK Penetapan Pegawai Negeri Sipil.
.e SK Kenaikan gaji berkala.
f. SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki.
g. SK PPPK.
h. GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut.
i. Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester
a. Jadwal dan tugas tambahan Mengajar.
b. Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah.
c. Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli.
d. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli.
Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan
a. Absen kehadiran.
b. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PAI dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023. Semoga bermanfaat.