Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap 2

Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap 2

Gurubagi.com. Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap 2 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK).

Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2 diterbitkan Kemendikbudristek ini melalui Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2130/B3/GT.03.00/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Di dalam SE Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2 tersebut diinformasikan bahwa berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I pada 5 Juni 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kab/Kota/Provinsi yang mengusulkan sebanyak 214 dari 357 Kab/Kota/Provinsi yang diundang.

2. Kandidat peserta yang memenuhi syarat sebanyak 8.825 orang.

3. Kandidat yang diusulkan Kab/Kota sebanyak 6.815 orang.

4. Kandidat yang lulus verval sebanyak 4.417 orang.

5. Kandidat yang lulus uji kompetensi sebanyak 4.394 orang.

Berdasarkan data tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan akan memberikan kesempatan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2 bagi:

1. Guru Penggerak Angkatan 1 s.d 7 yang memenuhi syarat.

2. Guru Penggerak Angkatan 1 s.d 5 yang:

a. belum diusulkan atau belum mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I; dan

b. belum lulus Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I.

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2

1. Pemetaan kebutuhan : 26 Juli s.d. 2 Agustus 2023.

2. Pembaruan data Dapodik : 26 Juli s.d. 2 Agustus 2023.

3. Pengajuan usul calon peserta oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB : 7 s.d. 11 Agustus 2023.

4. Pendaftaran peserta melalui SIMPKB : 14 s.d. 18 Agustus 2023.

5. Verifikasi dan validasi : 19 Agustus s.d. 2 September 2023.

6. Perbaikan : 3 s.d. 7 September 2023.

7. Verifikasi dan validasi perbaikan : 8 s.d. 14 September 2023.

8. Pengumuman hasil verval : 18 September 2023.

9. Distribusi dan penjadwalan : 19 s.d 20 September 2023.

10. Pelaksanaan Uji kompetensi : 21 s.d. 22 September 2023.

11. Pengumuman kelulusan : 2 Oktober 2023.

Penjelasan Teknis

Berikut adalah penjelasakan teknis mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2.

1. Pemetaan kebutuhan

Dinas Pendidikan melakukan penghitungan (pemetaan) kebutuhan Pengawas Sekolah sesuai kewenangannya.

2. Pembaruan data

Dinas Pendidikan mengumumkan kepada Guru Penggerak di daerahnya untuk melakukan pembaruan data dalam Dapodik diantaranya:

a. Pangkat/Golongan;

b. Sertifikat pendidik (NRG);

c. Pendidikan Terakhir;

d. Status Pegawai; dan lain-lain

e. Pengajuan usul calon peserta

Dinas Pendidikan mengajukan nama-nama Guru Penggerak yang diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II pada laman ujikompetensi.simpkb.id dengan cara:

a. memberikan tanda ceklis (√) pada nama-nama Guru Penggerak yang tersedia di SIMPKB;

b.mencetak nama-nama tersebut sebagai lampiran surat usulan yang telah ditandatangi oleh pimpinan daerah yang berwenang dalam hal pengusulan perpindahan jabatan fungsional; dan

c. mengunggah surat usulan melalui akun SIMPKB.

4. Pendaftaran

Guru Penggerak yang diusulkan akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan pendaftaran melalui akun SIMPKB masing-masing pada laman ujikompetensi.simpkb.id dengan mengunggah berkas persyaratan yang ditentukan ke dalam SIMPKB, diantaranya :

a. SK Kenaikan Pangkat PNS Terakhir

b. Sertifikat Guru Penggerak

c. Sertifikat Pendidik

d. Ijazah Terakhir

e. Pakta Integritas

f. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja

(Surat Keterangan Integritas dan Moralitas)

5. Verifikasi dan validasi

Tim Verifikator Uji Kompetensi Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas peserta.

6. Perbaikan

Peserta melakukan perbaikan berkas yang diminta oleh Tim Verifikator Uji Kompetensi Pusat.

7. Verifikasi dan validasi perbaikan

Tim Verifikator Uji Kompetensi Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap perbaikan berkas peserta.

8. Pengumuman hasil verval

Ditjen GTK melalui Direktorat KSPSTK menerbitkan surat pengumuman hasil verifikasi dan validasi berkas. Pengumuman juga dapat diakses di portal ujikompetensi.kemdikbud.go.idPeserta yang lolos verifikasi dan validasi akan menerima notifikasi pada akun SIMPKB.

9. Distribusi dan penjadwalan

Tim SIMPKB melakukan distribusi dan penjadwalan peserta Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II. Peserta menerima notifikasi jadwal pelaksanaan pada akun SIMPKB.

10. Pelaksanaan Uji kompetensi

Peserta melakukan tes tertulis (SJT) secara daring melalui SIMPKB sesuai dengan jadwal sebagaimana notifikasi yang disampaikan lewat akun SIMPKB dan melalui portal ujikompetensi.kemdikbud.go.id.

11. Pengumuman kelulusan

Ditjen GTK melalui Direktorat KSPSTK menerbitkan surat pengumuman hasil Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II. Pengumuman juga dapat diakses di portal ujikompetensi.kemdikbud.go.id dan melalui notifikasi pada akun SIMPKB.

12. Sertifikat Uji Kompetensi

Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengunduh sertifikat hasil Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II melalui akun SIMPKB masing-masing.

13. Pusat Bantuan

Informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi dimaksud dapat diakses melalui laman ujikompetensi.kemdikbud.go.id. dan helpdesk sebagai berikut:

a. Helpdesk 1 : 0895364414420

b. Helpdesk 2 : 08811707192

c. Helpdesk 3 : 085771925886

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca  Informasi Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Demikian Edaran tentang Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahap 2. Semoga bermafaat.

Tinggalkan Balasan