Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045

Gurubagi.com. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) Tahun 2025-2045.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa visi bernegara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;

b. bahwa visi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan melalui misi bernegara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

c. bahwa misi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b sekaligus merupakan visi pemerintah Negara Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional;

d. bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pemerintah Negara Indonesia perlu men)rusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang;

e. bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 berakhir pada bulan Desember 2024, sehingga perlu dilakukan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;

f. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan;

g. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota  dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah;

h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 diterbitkan dengan memperthatikan :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27,Pasal28A, Pasal 288, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dituangkan dalam:

a. RPJP Nasional;

b. RPJM Nasional;

c. RKP;

d. Renstra-Kl; dan

e. Renja-KL.

Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dituangkan dalam:

a. RPJP Daerah;

b. RPJM Daerah; dan

c. RKP Daerah.

Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional.

Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan. Misi Pembangunan  dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:

a. pendapatan per kapita setara negara maju;

b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;

c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;

d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan

e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.

Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.

Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Salinan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan