Unduh Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Revisi 2019)
Gurubagi.com. Dirjen GTK, Kemdikbud telah menerbitkan Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019.
Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG tersebut secara khusus berisi informasi tentang Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional.
Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi masyarakat dan bangsa.
Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik
dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru.
Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.
Selain itu, sebagai guru profesional diwajibkan untuk senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Melalui penetapan angka kredit yang objektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya.
Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin kompeten guru tersebut dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Supaya setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru, dipandang perlu dibuat pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.
Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil. Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang selanjutnya diusulkan untuk perolehan angka kreditnya untuk kenaikan jabatan/pangkat guru.
Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan umum dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karier guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang saat ini disebut Pengembangan Profesi Guru meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Kegiatan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk pemenuhan angka kredit.
Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Seri Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
- Buku 1 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2016) – Unduh
- Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2016) – Unduh
- Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2016) – Unduh
- Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2019) – Unduh
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru edisi revisi tahun 2019. Semoga bermanfaat.