Unduh Juknis Apresiasi Guru dan Tendik Dikdas Inspiratif Tahun 2021

Unduh Juknis Apresiasi Guru dan Tendik Dikdas Inspiratif Tahun 2021

Gurubagi,com. Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Inspiratif Tahun 2021,telah diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemi Covid–19, yaitu Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penghargaan ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemiCovid–19 dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid–19.

Petunjuk Teknis ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi seluruh ihak yang terkait dengan penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021.

Latar Belakang

Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah selama lima tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya menguatkan infrastruktur pendidikan dan menggeser strategi pembangunan nasional ke arah penguatan sumber daya manusia (SDM).

Baca : Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Hari Guru Nasional 2021

Untuk itu, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan dan sekaligus sebagai agen transformasi penguatan SDM Indonesia.

Mengingat posisi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, maka diperlukan kebijakan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap dedikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif khususnya dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid–19.

Di tengah perkembangan iptek yang sangat cepat, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan mengambil peran yang lebih dari sekedar mengajar dan mengelola pendidikan, tetapi juga mengubah pola belajar anak ke arah Merdeka Belajar dan internalisasi nilai–nilai Pelajar Pancasila.

Merebaknya pandemi Covid–19 menjadi tantangan tersendiri bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menerapkan strategi pembelajaran yang komunikatif, kolaboratif, kreatif, dan kritis.

Melalui strategi pembelajaran yang diselenggarakan baik dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) melalui PTMT akan lebih menarik dan menyenangkan peserta didik dan dapat mengatasi terjadinya learning loss.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440–717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID–19, diputuskan untuk mendorong satuan pendidikan melakukan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menghadapi Pandemi Covid–19 sekarang ini, pendidik dan tenaga kependidikan dituntut kreatif untuk menghasilkan inovasi pembelajaran berbasis daring maupun luring dalam mengatasi learning loss.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen. GTK), sebagaimana telah  ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut Ditjen. GTK memberikan apresiasi kepada guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif semua jenjang yang akan diberikan pada Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema : ”Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Tujuan Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis ini disusun untuk menjadi acuan bagi peserta, penyelenggara dan pihak terkait dalam penyelenggaraan pemberian apresiasi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah semua jenjang inspiratif tahun 2021.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis pemberian apresiasi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar serta pengawas sekolah semua jenjang inspiratif meliputi pengertian, tujuan apresiasi, sasaran dan persyaratan, hasil yang diharapkan, mekanisme kegiatan, mekanisme penilaian, aspek dan indikator penilaian, tahapan penilaian dan tim penilai.

Tema Kegiatan

Tema kegiatan apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Tujuan

Penyelenggaraan Pemberian Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 bertujuan memberikan apresiasi terhadap kinerja atau karya guru dan kepala sekolah Pendidikan dasar, serta pengawas sekolah yang telah mengembangkan profesinya dan berperan aktif dalam implementasi PTMT dalam mengatasi learning loss.

Kategori Apresiasi

Apresiasi diberikan kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas  Sekolah yang inspiratif dengan kategori sebagai berikut.

1. Guru Sekolah Dasar (SD)

2. Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)

3. Kepala Sekolah Dasar (SD)

4. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)

5. Pengawas Sekolah (TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK)

Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Inspiratif Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Inspiratif Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan