Unduh Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran telah diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran diterbitkan sesuai Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Keputusan Menteri ESDM tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
a. bahwa liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran;
b. bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang tepat sasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran;
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
1. Liquefied Petroleum Gasyang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasamya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
2. LPG Tertentxi adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang diberikan subsidi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
5. Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Badan Usaha Penugasan adalah badan usaha yang mendapat penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
6. Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai penyalur oleh Badan Usaha Penugasan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
7. Sub Penyalur LPG Tertentu adalah perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai sub penyalur oleh Penyalur LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian isi ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.
8. Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu adalah kegiatan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu kepada pengguna LPG Tertentu pada wilayah distribusi oleh Penyalur LPG Tertentu yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Penugasan.
9. Pendataan Pengguna LPG Tertentu adalah kegiatan menginput data ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha Penugasan.
10. Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan tahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran tahap I sampai dengan tahap 11.
11. Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
12. Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
13. Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
14. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
15. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
16. Data By Name By Address adalah data yang memiliki peringkat kesejahteraan yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
Sesuai Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran disampaikan bahwa Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dilaksanakan oleh Badan Usaha Penugasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal menugaskan Badan Usaha Penugasan untuk melaksanakan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu yang diperuntukkan bagi pengguna LPG Tertentu, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran;
b. Badan Usaha Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menunjuk Penyalur LPG Tertentu untuk mendistribusikan isi ulang LPG Tertentu sampai ke Sub Penyalur LPG Tertentu.
c. wilayah pendistribusian LPG Tertentu tepat sasaran oleh Penyalur LPG Tertentu ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan berdasarkan wilayah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
d. Badan Usaha Penugasan wajib melaporkan daftar Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu serta wilayah pendistribusian LPG Tertentu yang menjadi tanggung jawab Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Keputusan Menteri ESDM tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Informasi Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat TA 2023
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Tertentu Tepat Sasaran. Semoga bermanfaat.