Unduh Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK

Unduh Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK yang Diserahkan Kepada Masyarakat telah diterbitkan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kemenpora.

Petunjuk Teknis Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK yang Diserahkan Kepada Masyarakat diterbitkan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kemenpora melalui Peraturan Nomor 7.25.3 Tahun 2022.

Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Di dalam peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah melalui Asisten Deputi Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda pada Deputi Bidang
Pemberdayaan Pemuda adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditentukan oleh Pengguna Anggaran.

Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Pemerintah adalah untuk kegiatan Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini.

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang secara sekaligus ke
Rekening Penerima Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini sebagai acuan dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Tahun Anggaran Berjalan.

Latar Belakang

Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK merupakan tempat kegiatan pemuda dalam meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan dan produktivitas untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui pemanfaatan IPTEK yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda.

Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK adalah kegiatan kepemudaan yang fokus pada pemanfaatan IPTEK untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan cara yang kreatif, inovatif, dan mandiri serta memiliki pengaruh positif bagi anggota/penerima manfaat khususnya dalam peningkatan ekonomi pemuda dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa.

Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK yang diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olahraga difokuskan pada pemanfaatan teknologi tepat guna yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat.

Fokus IPTEK yang bisa dimanfaatkan di antaranya adalah teknologi yang sesuai dengan kondisi lingkungan pelaksana kegiatan. Pelaksanaan Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK yang dikelola oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dilakukan melalui skema bantuan pemerintah dengan pendekatan kolaboratif. Keterlibatan aktif dari pemangku kepentingan merupakan hal penting dalam pelaksanaan kegiatan rintisan proyek ini.

Mengingat dukungan dana yang dialokasikan untuk membantu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka semua yang berhubungan dengan penggunaan dana harus mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tujuan

Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan khususnya Pasal 25 yang menyatakan bahwa pemberdayaan pemuda dilakukan melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bertujuan untuk :

1. Meningkatkan peran pemuda dan organisasi kepemudaaan/organisasi masyarakat dalam pemberdayaan pemuda melalui SPP Berbasis IPTEK;

2. Membangkitkan daya inovatif pemuda dan organisasi kepemudaaan dalam pemanfaatan IPTEK untuk pemberdayaan pemuda;

3. Mendorong kolaborasi antar-pihak dalam Pelaksanaan rintisan SPP Berbasis IPTEK;

4. Memberikan tambahan pengetahuan, keterampilan dan pendapatan bagi pemuda.

Manfaat

Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK memberikan manfaat bagi berbagai pihak, di antaranya adalah:

1. Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) yang terpilih menjadi lokasi pilot project;

2. Stakeholders kepemudaan baik akademisi, dunia usaha, praktisi dan aktivitis kepemudaan yang akan mengimplementasi kebijakan peningkatan IPTEK dan IMTAQ;

3. Pemuda yang akan menjadi penerima manfaat langsung dari Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK.

4. Melalui kegiatan ini pemuda akan dapat meningkatkan keterampilan hidupnya, mengurangi tingkat pengangguran pemuda dan meningkatkan kesejahteraan pemuda.

Pengelola

Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK merupakan salah satu kegiatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dikelola oleh Asisten Deputi Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda dan dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan.

Tim Seleksi dan Verifikasi

Tim Seleksi dan Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Deputi Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda untuk melakukan penilaian calon pelaksana Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK sebagai penerima bantuan.

Tim Seleksi dan Verifikasi Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK memiliki tugas untuk:

1. menyeleksi secara administratif proposal yang diajukan oleh calon Pelaksana Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK;

2. menilai substansi berdasarkan isi dan sistematika proposal yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini;

3. Melakukan fact finding lapangan calon Pelaksana Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK;

4. Tim seleksi menyampaikan berita acara hasil seleksi kepada PPK pada Asisten Deputi Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penerima bantuan;

5. Memverifikasi laporan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana bantuan pemerintah.

Tim Seleksi dan Verifikasi Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK terdiri dari 3 orang atau lebih dan bersifat ganjil.

Pelaksana Kegiatan

Pelaksana kegiatan Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK adalah organisasi, lembaga atau kelompok-kelompok kepemudaan yang memenuhi syarat dan memiliki kesiapan dalam Pelaksanaan Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK, antara lain:

1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP);

2. Yayasan;

3. Perkumpulan;

4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepemudaan;

5. Kelompok Pemuda yang secara khusus dibentuk untuk menyelenggarakan Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK.

Pelaksana Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK membentuk kelembagaan SPP Berbasis IPTEK yang memiliki anggota sekurangnya 30 orang dengan kepengurusan setidaknya 5 orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan, dengan susunan kepengurusan minimal terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, 1 orang menangani bidang pelatihan dan 1 orang menangani bidang usaha.

Pembiayaan dan Bentuk Bantuan

Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Kemenpora Tahun Anggaran berjalan.

Bantuan diserahkan dalam bentuk uang dilakukan secara langsung ke rekening penerima bantuan sebagai pelaksana kegiatan.

Penyerahan bantuan dana dari Kemenpora kepada pelaksana kegiatan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS). Proses penyerahan bantuan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan bantuan dana (baik tunai maupun non tunai) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

Pengembangan

Pengembangan Proyek Rintisan (Pilot Project) Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas anggota serta semakin kokohnya fondasi kelembagaan Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK.

Pengembangan Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK dapat meliputi:

1. peningkatan secara terus menerus produktivitas anggota, yang dapat dilihat dari semakin besarnya pendapatan Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK dan tingkat penghasilan dari para anggota;

2. meningkatnya kualitas kehidupan para anggota;

3. intensifikasi dan diversifikasi kegiatan;

4. perluasan jaringan dan kerja sama;

5. penguatan kelembagaan;

6. peningkatan jumlah anggota.

Baca : Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.25.3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK yang Diserahkan Kepada Masyarakat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Juknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan