Unduh Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili 2022

Unduh Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili 2022

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2022.

Hal-hal terkait pelaksanaan UP UKMPPG Daring, mulai dari spesifikasi perangkat ujian sampai dengan tata tertib peserta ujian diinformasikan dalam Panduan Teknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili

Rasional

Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sampai Agustus 2021 belum usai. Sesaat setelah Idul Fitri 20201, ada lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021.

PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat. PPKM diperpanjang beberapa kali bahkan sampai akhir Agustus 2021.

Daerah di luar Jawa dan Bali pada akhirnya juga memberlakukan kebijakan serupa dengan waktu yang bervariasi.

Berdasarkan hal itulah, jadwal awal UP Angkatan 1 pada tanggal 7 – 8 Agustus diundur ke tanggal 21- 22 Agustus 2021. Akan tetapi, sehubungan dengan diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan UP UKMPPG yang semula direncanakan luring berubah menjadi daring berbasis domisili.

Hal ini tertuang dalam surat nomor 3813/B2/GT.03.15/2021, tanggal 16 Agustus 2021, perihal “Pemberitahuan Pelaksanaan UP UKMPPG Secara Daring (Online) dengan Berbasis Domisili dan Pengunduran Jadwal Uji Pengetahuan UKMPPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan Angkatan 1”.

Berdasarkan surat tersebut, jadwal UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Angkatan 1 adalah 4 – 5 September 2021.

Baca : Unduh Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja UKIN Portofolio UKMPPG

Persiapan UP daring berbasis domisili tentu memerlukan persiapan yang matang, termasuk panduan yang menyertai. Buku Suplemen Panduan teknis UP UKMPPG dalam Jaringan berbasis domisili” ini merupakan suplemen dari panduan teknis yang telah beredar.

Tahun 2022, basis domisili masih menjadi pilihan pelaksanaan UP UKMPPG baik untuk retaker maupun UP bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.

Kegiatan UP akan dilaksanakan mulai pada bulan Juli 2022 untuk memfasilitasi peserta yang belum lulus pada tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya kegiatan UP dialksanakan dengan mempertimbangkan pelaksanaan PPG Dalam jabatan untuk peserta tahun 2022.

Pengertian

Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Uji pengetahuan berbasis domisili adalah uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Spesifikasi Minimal Perangkat Ujian

1. Laptop, dengan rincian:

a. Memiliki layar minimal 10”.

b. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.

c. Memiliki minimal 2GB RAM.

d. Memiliki minimal 10 GB Storage.

e. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.

f. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).

2. Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom.

Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.

3. Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB.

Peserta

1. Sebelum Mengikuti Ujian

a. Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.

b. Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.

c. Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.

d. Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.

e. Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di

f. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).

g. Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.

h. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

i. Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-4.

2. Saat Pelaksanaan

a. Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.

b. Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian

c. Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.

d. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.

e. Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.

f. Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

3. Setelah Pelaksanaan

a. Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Penjaminan Mutu Panitia Nasional UKMPPG secara daring yang disediakan tautannya oleh pengawas di grup WA.

b. Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal UP dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas

c. Peserta mengakhiri UP sesuai arahan pengawas.

Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili

1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.

2. Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.

3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.4

4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).

5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.

6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).

7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.

8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.

9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.

10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.

11. HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening”.

12, Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.

13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.

14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.

15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).

16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.

17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).

18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

Ketentuan Tambahan

Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.

Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.

Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.

Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan