Unduh Pedoman Juknis Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK TP 2022/2023
Gurubagi.com. Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat SMK, Direktorat Pendidikan Vokasi.
Pedoman UKK SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
2. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
3. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta UKK.
5. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
8. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
9. Peserta UKK merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
10. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.
Acuan Normatif
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108).
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penlaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
10.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Tujuan
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebagai berikut.
1. Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Jenis Uji Kompetensi Keahlian
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi.
2. Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan standar minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.
Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2022/2023, ditetapkan mekanisme sebagai berikut.
1. Pemerintah pusat bersama unsur pendidik, dunia kerja, dan/atau perguruan tinggi menyusun standar minimal instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan.
2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan/atau media komunikasi digital.
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara UKK.
4. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK.
5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a. Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi.
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP.
f. UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja
SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan mitra dunia kerja dan dapat menggunakan referensi instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.
6Satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK.
7. Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK.
8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian, agar melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk pengakuan kepada kualitas lulusan SMK.
9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan pendidikan bersama-sama dengan mitra dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan.
10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah.
11. Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan UKK.
12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, metode, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan.
13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, Direktorat SMK, dan/atau tim lain yang ditunjuk.
14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri.
15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia.
16. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku.
16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diharapkan memenuhi protokol kesehatan atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan nasional atau peraturan daerah terkait penanganan pandemi atau endemi Covid-19.
18. Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan hanya bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi
1. Dunia kerja menyusun skema sertifikasi, instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK.
2. Dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara regional, nasional, dan internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan lulus.
Pedoman (Juknis) Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK TP 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
Demikian Pedoman (Juknis) Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat