Unduh Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Unduh Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Gurubagi.com. Peraturan Presiden Perpres Nomor 87 Tahun 2017 secara khusus diterbitkan untuk mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Penguatan pendidikan karakter merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat,

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Penguatan Pendidikan Karakter adalah adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter

1. Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.

2. Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.

3. Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan Pendidikan Penguatan Karakter.

Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai :

  • religius,
  • jujur,
  • toleran,
  • disiplin,
  • bekerja keras,
  • kreatif,
  • mandiri,
  • demokratis,
  • rasa ingin tahu,
  • semangat kebangsaan,
  • cinta tanah air,
  • menghargai prestasi,
  • komunikatif,
  • cinta damai,
  • gemar membaca,
  • peduli lingkungan,
  • peduli sosial, dan
  • bertanggungiawab.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:

1. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:

a. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;

b. PPK pada Nonformal;

c. PPK pada Informal,

2. pelaksana; dan

4. pendanaan.

Prinsip Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan Pendidikan Karakter dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut.

1. Berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu.

2. Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan.

3. Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan Pendidikan Penguatan Karakter dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode
pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Kokurikuler adalah penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

Baca : Unduh Buku Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Kegiatan Ekstrakurikuler tersebut meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dapat dilaksanakan di dalam atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.

Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah dan menjadi tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal serta guru.

Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formai dan guru dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan