Unduh POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022
Gurubagi.com. Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM).
Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pengertian Ujian Madrasah
Ujian Madrasah merupakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Seluruh ketentuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah berpedoman pada Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Di dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai berikut.
1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik.
2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.
Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
1. Jenjang MI
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Bentuk Ujian Madrasah
Pada masa pandemi Covid-19. bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
1. Portofolio;
2. Penugasan;
3. Praktek;
4. tes Tertulis; dan/atau
5. bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
Madrasah memilih bentuk ujian dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
Materi Ujian Madrasah
Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah
Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara Ujian Madrasah.
Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.
Naskah soal Ujian Madrasah disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah dengan mengacu pada kisi-kisi Ujian Madrasah.
Jadwal Ujian Madrasah
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
3. Hari libur nasional/keagamaan.
4. Jadwal pengumuman kelulusan.
POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.