Unduh Prosedur Operasional Standar POS ANBK Tahun 2023
Gurubagi.com. Berikut ini Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2023.
Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2023 ini diterbitkan. oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek mengeluarkan POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 melauilui Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 1372/H1/HK.08/2023 tertanggal 5 April 2023 tentang Salinan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa berkenaan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023, maka disampaikan Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
POS ANBK Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023.
Peraturan Kepala BSKAP tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Dasar Hukum
1. Dasar Hukum ditetapkannya Peraturan Kepala BSKAP tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
3. /Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
5. Keputusan Presiden Nomor 5/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832),
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 321.
10, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan.
Ruang Lingkup
POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
Ruang lingkup POS AN Tahun 2023 meliputi:
1. kepesertaan asesmen nasional;
2. pelaksana asesmen nasional;
3. penyiapan instrumen asesmen nasional;
4. pelaksanaan dan penyiapan teknis;
5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
6. pemantauan dan evaluasi;
7. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
9. sanksi; dan
10. kendala dalam pelaksanaan AN.
Kepesertaan Asesmen Nasional
Kepesertaan Asesmen Nasional meliputi:
1. Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid; dan
2.Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal.
Peserta Didik yang Mengikuti Asesmen Nasional
1. Di dalam POS Asesmen Nasional Tahun 2023, dinyatakan bahwa Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan padajenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
2. peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
2. perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
3. peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
4. peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
5 Pesert erta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
6. peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (randoml di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut.
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jeenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. enjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Instrumen Asesmen Nasional
1. Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
2, Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
3. Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:
a. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi;
b. Survei Karaktermengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Panasila; dan
c. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.
Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional
1. Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:
a. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
b. Bentuk soal non objektif (Uraian).
2. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut.
3. Hasil belajar non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakteradalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai (ualuesl pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; kemandirian; kreativitas; bergotong royong; dan berkebinekaan global.
Baca : Penerimaan Bintara POLRI Gelombang II Tahun Anggaran 2023
3. Survei Lingkungan Belajarmengukur iklim keamanan; iklim inklusivitas; iklim kebinekaan; iklim kesetaraan gender; kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan; refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; kepemimpinan instruksional; serta dukungan orang tua dan murid terhadap program Satuan Pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional 2023 untuk Peserta Didik
1. Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat
2. Jadwal Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat
3. Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat
4. Jadwal Paket B / PKPPS Wustha dan yang sederajat
5. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I
6. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I
7. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II
- Jadwal Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap II
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini
Demikian Prosedur Operasional Standar (POS) ANBK Tahun 2023. Semoga bermanfaat.