Unduh Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi
Gurubagi.com. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
Diktum KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Baca : Unduh Paparan Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kemendikbudristek
KEDUA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka pelaksanaan pelayanan. KETIGA : Jenis Standar Pelayanan terdiri atas:
a. Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Lapor!;
b. Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
c. Standar Pelayanan Layanan Informasi Umum;
d. Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Kerja Sama;
e. Standar Pelayanan Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri;
f. Standar Pelayanan Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi;
g. Standar Pelayanan Pembukaan Periode Pelaporan;
h. Standar Pelayanan Manajemen Akun Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
i. Standar Pelayanan Helpdesk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
j. Standar Pelayanan Permohonan Akses Data By Application Programming Interface (API);
k. Standar Pelayanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri;
l. Standar Pelayanan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
m. Standar Pelayanan Perubahan Data Mahasiswa;
n. Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing;
o. Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi Akademik pada Perguruan Tinggi Swasta;
p. Standar Pelayanan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
q. Standar Pelayanan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
r. Standar Pelayanan Registrasi Pendidik;
s. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Pendidik/Jabatan Akademik Dosen;
t. Standar Pelayanan Registrasi Tenaga Kependidikan;
u. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kependidikan (PAK TENDIK);
v. Standar Pelayanan Sertifikasi Dosen;
w. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU);
x. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN); dan
y. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).
Diktum KEEMPAT : Uraian Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89/E/KPT/2022 tentang Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat,