Unduh Struktur Kurikulum Merdeka pada Jenjang SMP/MTs
Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang SMP/MTs.
Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SMP/MTs tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Potensi pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan tersebut, salah satunya adalah Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
Baca : Perubahan Capaian Pembelajaran PAUD DIKDASMEN pada Kurikulum Merdeka
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase, yaitu Fase D, untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.
Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan.
Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SMP/MTs selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang SMP/MTs. Semoga bermanfaat.