Unduh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil PNS

Unduh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil PNS

Gurubagi.com. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 secara khusus mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

1. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat

2. Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:

1. kepastian hukum;

2. profesionalitas;

3. proporsionalitas;

4. keterpaduan;

5. delegasi;

6. netralitas;

7. akuntabilitas;

8. efektif dan efisien;

9. keterbukaan;

10. nondiskriminatif;

11. persatuan dan kesatuan;

12. keadilan dan kesetaraan; dan

13. kesejahteraan.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip :

  1. nilai dasar;

2. kode etik dan kode perilaku;

3. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

5. kualifikasi akademik;

6. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan

7. profesionalitas jabatan.

Nilai dasar  meliputi:

a. memegang teguh ideologi Pancasila;

b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

h. memertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;

j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;

m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud berisi pengaturan perilaku agar Pegawai
ASN :

a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Kode etik dan kode perilaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Jenis, Status, dan Kedudukan

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Fungsi, Tugas, dan Peran

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN bertugas:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca : Download PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jabatan ASN

Jabatan ASN terdiri atas:

a. Jabatan Administrasi;

b. Jabatan Fungsional; dan

c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. jabatan administrator;

b. jabatan pengawas; dan

c. jabatan pelaksana.

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:

a. ahli utama;

b. ahli madya;

c. ahli muda; dan

d. ahli pertama.

Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:

a. penyelia;

b. mahir;

c. terampil; dan

d. pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan

c. jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:

a. kepeloporan dalam bidang:

  • keahlian profesional;
  • analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
  • kepemimpinan manajemen.

b. pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan

c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkanmsyarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hak dan Kewajiban

Hak PNS

PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Hak PPPK

PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Kewajiban Pegawai ASN

Pegawai ASN wajib:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan