Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek

Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek

Gurubagi.com. Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek telah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek diterbitkan sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 72/M/2023.

Keputusan Mendikbudristek Nomor 72/M/2023 tentang Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek diterbitkan dengan mepertimbangkan :

bahwa terdapat perubahan pada satuan kerja akibat restrukturisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sehingga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 202/P/2O22 tentang Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebr’.dayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diubah;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negdra (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5165);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

7 . Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2011 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366);

9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1452);

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tairun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Diktum KESATU : Menetapkan Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca : Surat Edaran Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022

Diktum KEDUA : Penetapan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W) diatur sebagai berikut:

a. UAPPA/B-W ditetapkan berdasarkan unit eselon-1;

b. dalam satu provinsi dapat lebih dari satu UAPPA/B-W sesuai dengan jumlah unit eselon- 1 dan jumlah satker yang terdapat dalam satu provinsi;

c. apabila suatu provinsi hanya terdapat 1 (satu) satker per eselon-1, maka tidak perlu dibentuk UAPPA/B-W, selanjutnya satker terkait dapat langsung menyampaikan laporan keuangannya ke unit eselon-1 diatasnya; dan

d. UAPPA/B-W dapat dibentuk apabila dalam satu eselon-1 terdapat lebih dari satu satker.

Diktum KETIGA : Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing masing Unit Akuntansi.

Diktum KELIMA : Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 202/P/2022 tentang Unit Akuntansi Keuangan dan Unit
Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2023.

Keputusan Mendikbudristek Nomor 72/M/2023 tentang Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

.

Unduh

Demikian Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan