Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahun 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 ini ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6305 Tahun 2022.  

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk memperluas akses bantuan pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu sarana prasarana pada perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu diselenggarakan program bantuan sarana pembelajaran;

b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program bantuan sarana pembelajaran, perlu dibuat petunjuk teknis;

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melakukan pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023 ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program Sarana Pembelajaran PTKIS, agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.

Sasaran Bantuan

Sesuai Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023,  sasaran Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang meliputi Sekolah Tinggi, Institut, dan fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama lain sejenis pada PTU.

Jenis Bantuan

Jenis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung ke rekening penerima bantuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan bersifat stimulan, sehingga tumbuh motivasi dan inspirasi masyarakat untuk membangun pendidikan tinggi.

Pengertian

Berikut ini beberapa pengertian di dalam Tetunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023.

1. Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk menunjang proses pendidikan.

2. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pendidikan.

3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) adalah perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan/Lembaga. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta dilakukan oleh Kementerian Agama;

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN;

6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar;

7, Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerimaan hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat Perintah Membayar Langsung;

8. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi pelaksana, dan anggaran biaya;

9. Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) adalah unit yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran;

10. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK),di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan;

11. Sanksi adalah bentuk punishment jika pelaksanaan bantuan tidak sesuai dengan juknis;

12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).

Besaran Anggaran Bantuan

Sesuai Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023, bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per PTKIS yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.

Persyaratan Bantuan

Secara umum persyaratan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS sesuai Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023 adalah PTKIS yang telah memiliki akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan memiliki tanah milik sendiri. PTKIS yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal secara online melalui https://asaptki.kemenag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan bantuan, sebagai berikut.

1. Surat permohonan bantuan;

2. Surat rekomendasi dari Kopertais;

3. Akte Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;

4. Ijin pendirian institusi;

5. Sertifikasi Akreditasi Program Studi Minimum BAN PT;

6. Surat pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari Perguruan Tinggi Bersangkutan, (contoh format 01);

7. Surat keterangan updating data aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Rencana Anggaran Biaya (RAB), (contoh format 02);

9. Sertifikat Tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi.

10.NPWP atas nama perguruan tinggi/yayasan;

11. Buku rekening atas nama perguruan tinggi atau UPKK.

Ruang Lingkup Bantuan

Bantuan sarana pembelajaran merupakan bagian dari pelaksanaan kriteria minimal standar sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Ruang lingkup bantuan sarana pembalajaran sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023 yaitu sebagai berikut.

1. Perabot.

2. Peralatan Pendidikan.

3. Media pendidikan berbasis teknologi informasi.

4. Buku, buku elektronik, dan repository.

5. Instrument eksperimen.

6. Sarana olahraga.

7. Sarana kesenian.

8. Sarana fasilitas umum.

9. Bahan habis pakai; da.

10. Sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan..

Jangka Waktu Pelaksanaan

Di dalam Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023 dinyatakan bahwa pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Larangan

Bantuan sarana pembelajaran PTKIS ini tidak diperbolehkan (dilarang) untuk hal-hal berikut.

1. Membeli dan/atau menyewa lahan (tanah).

2. Membeli dan/atau menyewa gedung pendidikan.

3. Dipinjam atau dimaksud lain dengan harapan untuk memperoleh keuntungan.

4. Membeli dan/atau membelanjakan barang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana ketentuan bantuan tersebut.

5. Biaya operasional pendidikan (gaji dosen/karyawan, ATK dll).

6. Biaya rapat, transport, konsumsi dan lainnya dalam proses pelaksanaan bantuan ini.

Sanksi

Lembaga penerima Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS wajib melaksanakan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk teknis,

Lembaga yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku maka:

1. jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

2. jika pelanggarannya bersifat administratif, penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis pada tahun yang akan datang.

Mekanisme Pengajuan Bantuan

Berdasarkan Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023, mekanisme pengajuan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah sebagai berikut:

1. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melakukan sosialisasi Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS melalui surat edaran ke Kopertais Wilayah, dan Kopertais Wilayah akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di wilayahnya.

2. PTKIS yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS secara online melalui https://asaptki.kemenag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan bantuan.

Tahap Seleksi dan Penetapan Bantuan

Di dalam Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023 dinyatakan bahwa Proposal Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS yang diterima akan diseleksi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan tahapan sebagai berikut.

1. Seleksi administrasi

Pada tahap ini proposal bantuan yang telah diajukan oleh PTKIS akan diseleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan bantuan.

2. Seleksi subtantif

Hasil seleksi administrasi akan diseleksi kembali berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan melihat beberapa kondisi dan faktor sebagai berikut.

a. Kondisi sarana perguruan tinggi.

b. Faktor kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.

c. Wilayah dan pemerataan bantuan.

d. Hal lain yang dianggap perlu.

Dari hasil seleksi proposal bantuan tersebut akan ditetapkan sebagai penerima bantuan yang didasarkan rekomendasi Tim Seleksi. Penetapan penerima Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang akan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Mekanisme Pencairan Bantuan

Mekanisme pencairan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS sesuai Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023, akan dibayarkan secara langsung ke penerima bantuan dengan mekanisme LS berdasarkan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS, dengan melampirkan dokumen pencairan bantuan antara lain:

1. Perjanjian Kerja Sama (PKS), (contoh format 03);

2. Jadwal pelaksanaan bantuan, (contoh format 04);

3. Kwitansi pencairan dana bantuan (contoh format 05);

4. Kerangka Acuan Kerja (KAK), (contoh format 06);

5. SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), (contoh format 07).

Perpajakan

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tidak memungut pajak pada saat pemberian bantuan kepada lembaga penerima bantuan. Pemungutan pajak adalah tanggung jawab lembaga penerima bantuan sebagai pelaksana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan