PerBKN Nomor 2 Tahun 2021 : Prosedur Seleksi Dengan Metode CAT

PerBKN Nomor 2 Tahun 2021 : Prosedur Seleksi Dengan Metode CAT

Gurubagi.com. Prosedur seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) telah diterbiitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBPKN) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai  Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Badan Kepegawaian Negara menimbang bahwa perlu untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi  pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan  metode Computer Assisted Test

Selain itu bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara  tidak  sesuai  dengan  kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu  diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diterbitkan PerBPKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ketentuan Umum

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mendapat kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana tercantum dalam undang-undang.

2. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pertama di lingkungan BKN, yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi, mengelola tekhnologi informasi sistem seleksi, dan penyelenggraan seleksi.

3. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer, sehingga mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku peserta ujian, yaitu meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

6. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim dari pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKN.

7. Panitia Seleksi Instansi, yaitu tim dari pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi.

8. Data Hasil Aplikasi CAT BKN adalah data nilai peserta yang tersedia pada aplikasi CAT BKN.

9. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, form checklist, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.

10. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah sistem informasi dari BKN untuk digunakan sebagai portal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara.

11. Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (SIMFLEK) adalah aplikasi untuk menghimpun dan melaporkan Dokumen Seleksi.

Prosedur Seleksi Dengan Metode CAT BKN

Berikut ini adalah tahapan Penyelenggaraan seleksi  dengan metode   CAT  BKN.

  1. Persiapan seleksi.

  2. Pelaksanaan seleksi.

  3. Pelaporan.

Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi Pengembangan Karier; dan seleksi selain ASN.

Tahapan Persiapan Seleksi

Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan  data base ujian.

Persiapan Seleksi Calon PNS dan PPPK antara lain, yaitu proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.

Sedangkan persiapan seleksi Sekolah Kedinasan. Persiapan Karier, dan seleksi selain ASN sedikitnya meliputi proses koordinasi, penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.

Tahap Pelaksanaan Seleksi

Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.

Penyelenggara tahap pelaksanaan seleksi adalah Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi. Apabila Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir, maka Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN ini.

Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat bertempat di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.

Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana tersebut, meliputi persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dan pelaksanaan seleksi.

Tahap Pelaporan Seleksi

Pelaporan merupakan tahapan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.

Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan oleh Tim yang mendapatkan oleh mandat Kepala BKN. Sedangkan pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS).

Pelaksanaan pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagai berikut.

1. Memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;

2. Mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi.

3. Melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi yang meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan BKN ini.

4. Melakukan validasi hasil seleksi.

5. Menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.

Pelaksanaan pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagai berikut.

a. Memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK.

b. Mengarsipkan hardcopyDokumen Seleksi.

PerBPKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian PerBKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Seleksi Dengan Metode CAT. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan