Gurubagi.com. Guru perlu memahami jenis perlindungan GTK di dalam menjalankan tugasnya. Guru dan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya perlu mendapatkan perlindungan, agar dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta diperkuat dengan SK Dirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.
Perlindungan tersebut merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Prinsip Perlindungan
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan prinsip:
1. tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;
4. pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan
5. praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jenis Perlindungan
Berikut ini adalah jenis perlindungan guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
4. Perlindungan HaKI
Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Jenis perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud pada sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, meliputi:
1. Perlindungan dari Kekerasan Fisik
Perlindungan dari kekerasan fisik merupakan Perlindungan terhadap Kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Kekerasan fisik dapat berupa:
a. tawuran atau perkelahian massal;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perlindungan dari Kekerasan Psikis
Perlindungan dari Kekerasan psikis/perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang sejenis.
3. Perlindungan dari Perundungan
Perlindungan dari perundungan merupakan perlindungan terhadap kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
4. Perlindungan dari Kekerasan Seksual
Perlindungan dari Kekerasan seksual merupakan perlindungan terhadap setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga kependidikan, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilang kesempatan melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal.
5. Perlindungan Dari Diskriminasi dan Intoleransi
Perlindungan dari diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
6. Perlindungan Dari Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan yang mengandung Kekerasan terdiri atas:
a. kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya; dan
b. kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
7. Bentuk kekerasan lainnya.
Demikian 4 jenis perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan Tugas.***