Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.
Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas ini ditetapkan melalui SK Dirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.
Surat Keputusan Dirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
SK Dirjen GTK Nomor 3798/2024 tentang Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas diterbitkan dengan berlandaskan :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595).
Latar Belakang
Latar belakang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas adalah bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas di Satuan Pendidikan.
Dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memandatkan penetapan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidkan Dalam Pelaksanaan Tugas.
Tujuan
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Prinsip
Dinyatakan dalam Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas bahwa perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan prinsip:
1. tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;
4. pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan
5. praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengertian
Beberapa pengertian dalam Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas ini adalah sebagai berikut.
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
5. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
6. Advokasi nonlitigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di luar pengadilan yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dialami Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
7. Satuan Tugas Perlindungan yang selanjutnya disebut Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan di satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, atau Kementerian.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pihak Yang Memberikan Perlindungan
D dalam Juknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas disampaikan bahwa pihak yang memberikan perlindungan adalah :
1. Kementerian;
2. Pemerintah Daerah;
3. Satuan Pendidikan;
4. Organisasi profesi; dan/atau
5. Masyarakat.
Jenis Perlindungan
Berikut ini adalah jenis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
4. Perlindungan HaKI
Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Jenis perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud pada sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, meliputi:
1. Perlindungan dari Kekerasan Fisik
Perlindungan dari kekerasan fisik merupakan Perlindungan terhadap Kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Kekerasan fisik dapat berupa:
a. tawuran atau perkelahian massal;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perlindungan dari Kekerasan Psikis
Perlindungan dari Kekerasan psikis/perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang sejenis.
3. Perlindungan dari Perundungan
Perlindungan dari perundungan merupakan perlindungan terhadap kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
4. Perlindungan dari Kekerasan Seksual
Perlindungan dari Kekerasan seksual merupakan perlindungan terhadap setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga kependidikan, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilang kesempatan melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal.
5. Perlindungan Dari Diskriminasi dan Intoleransi
Perlindungan dari diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
6. Perlindungan Dari Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan yang mengandung Kekerasan terdiri atas:
a. kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya; dan
b. kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
7. Bentuk kekerasan lainnya.
Bentuk Perlindungan
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas bahwa bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan advokasi nonlitigasi, yang meliputi:
1. konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan;
2. mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak; dan
3. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
SK Dirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian SK Dirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.***