Informasi Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Gurubagi.com. Persyaratan seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam Lampiran 1 Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Informasi mengenai persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 terdiri dari persyaratan peserta dan persyaratan administrasi, sebagai berikut.
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang
akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
Berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi yang wajib disiapkan oleh calon peserta pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022..
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Ditjen Dikti.
Baca : Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir di dalm Surat Edaran).
Demikian informasi persyaratan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.