PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK JF Guru 2022

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK JF Guru 2022

Gurubagi.com. PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 secara khusus diterbitkan dalam rangka mengatur Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 memuat ketentuan dalam mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Pengaturan PPPK untuk jabatan fungsional guru diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022 seperti yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Kategori

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I terdiri atas:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar umum sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Umum

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca : Tabel Gaji PPPK Guru dalam DAU Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Tambahan

Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Di dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Pelamar yang berstatus sebagai:

1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;

2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Panitia Seleksi

Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.

Tahapan Pengadaan

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Perencanaan

Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PPPK serta prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

2. Pengumuman lowongan

Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.

3. Pelamaran

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran  pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu)
kebutuhan Jabatan.

4. Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

5. Pengumuman hasil seleksi

Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

Sedangkan hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.

6. Pengangkatan menjadi PPPK

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah. Keputusan PPK Instansi Daerah disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administasi

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Di dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.

Seleksi Prioritas

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi  terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

b. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Seleksi Umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas wawancara.

Di dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Pemenuhan Kebutuhan

1. Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.

2. Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I ini berlaku urutan dari:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Di dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar priotitas I belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.

Apabila pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas II belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Di dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar III belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan