Kaldik Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023

Kaldik Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kaldik Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor 420/3950/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut ditetapkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan bbahwa guna memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2022/2023 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Demak.

Ketentuan Umum

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas/Rombongan Belajar adalah:

a. Pengaturan kelas/Rombongan Belajar untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing; b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing;

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah;.

6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.

7. Minggu efektif adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10.Penilaian/Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11.Jenis Penilaian/Asesmen meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Asesmen formatif, Asesmen Sumatif, Ujian Sekolah.

12.Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

13.Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

14.Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar pada semester tersebut.

15.Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompentensi Dasar pada semester tersebut.

16.Asesmen formatif, merupakan asesmen yang digunakan untuk refleksi dan perbaikan proses pembelajaran pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran.

17.Asesmen Sumatif, penilaian yang dilakukan pada setiap akhir lingkup materi untuk mengukur kompetensi yang dikehendaki dalam tujuan pembelajaran dan pada akhir semester.

18.Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk Ujian Tulis dan atau Praktik.

19.Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang di tandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

20.Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

21.Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).

22.Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

23.Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.

24.Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

25.Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, ha

hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

26.Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan

27.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

28.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

29.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

30.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

31.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

32.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

33.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

34.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

35.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat.

36.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

37.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

38.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

39.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

40.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Demak.

41.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Demak.

42.Enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan formal.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan :

1. membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaraan sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK/KB/TPA/SPS, SD, dan SMP, dimulai bulan Mei 2022.

2. Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Perencanaan pengaturan Rombongan Belajar dan penyusunan jadwal pelajaran harus selesai tanggal 08 Juli 2022, atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

4. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sekolah, dan harus selesai pada tanggal 11 Juli 2022.

Permulaan Tahun Pelajaran

1. Permulaan tahun pelajaran 2022/2023 adalah hari Senin tanggal 11 Juli 2022.

2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang di laksananakan sesuai perundang- undangan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Peserta didik TK dan peserta didik kelas I (satu) SD diadakan kegiatan antara lain pengenalan sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan.

b. Peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD diisi dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain: pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas, menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas, pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.

c. Peserta didik kelas VII (tujuh) SMP, diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.

d. Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

e. Peserta didik kelas VIII (delapan) dan kelas IX (Sembilan) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

e. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.

3. Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Pedoman Penilaian/Panduan Asesmen Hasil Belajar;

f. Pengawasan Proses Pembelajaran;

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan);

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan (pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik);

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik);

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

7) Kode Etik

4. Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus;

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);

d. Tujuan Pembelajaran (TP);

e. Alur Tujuan Pembelajan (ATP);

f. Modul Ajar (MA);

g. Modul Projek (MP).

5. Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan (kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik), supervisi (kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik), evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah), pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak lanjut.

Waktu Pembelajaran

1. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

3. Waktu Pembelajaran efektif untuk TK, SD, SMP masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

4. Waktu Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk TK, SD, SMP masing- masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

5. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran minimal 34 minggu efektif.

b. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 17 (tujuh belas) minggu efektif, pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

d. Satuan pendidikan formal menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Kegiatan Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan dengan seizin Dinas sesuai dengan kewenangannya.

3. Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas.

Kegiatan Tengah Semester

1. Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/ atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

2. Pada Tengah Semester Gasal dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata/wisata budaya, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.

3. Khusus satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Masa Penilaian

1. Penilaian Harian dilaksanakan oleh Pendidik dalam kegiatan pembelajaran yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.

2. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.

3. Jenis-jenis Penilaian

a. Penilaian harian adalah kegiatan penilaian yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) pada periode tersebut.

c. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester tersebut.

d. Penilaian Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan Kompetensi Dasar (KD) pada semester tersebut.

e. Nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan serta ekstra kurikuler pada buku laporan pendidikan semester gasal dan semester genap menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.

f. Asesmen Formatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan selama proses belajar mengajar.

g. Asesmen Sumatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan pada akhir semester dan akhir tahun.

h. Penilaian pada akhir satuan pendidikan untuk SD, dan SMP, berbentuk Ujian Sekolah.

i. Penilaian pada TK untuk semester gasal dan genap dilaksanakan melalui laporan penilaian perkembangan peserta didik dan portofolio.

4. Pembuatan Soal Penilaian

a. Pembuatan soal penilaian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan.

b. Satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal secara valid dan reliabel dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui kegiatan KKG Tingkat Kecamatan, MGMP Sub Rayon, MGMP Kabupaten atau Forum Tutor Kabupaten.

c. Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2022.

d. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2023.

5. Perkiraan waktu pelaksanaan Ujian Sekolah, ditentukan sebagai berikut.

a. Ujian Praktik Sekolah dilaksanakan seminggu sebelum Ujian Tertulis Sekolah.

b. Perkiraan pelaksanaan US Utama jenjang SD pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.

c. Perkiraan pelaksanaan US Utama jenjang SMP pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.

6. Perkiraan jadwal pelaksanaan ujian susulan SD, dan SMP dilaksanakan setelah ujian utama berakhir.

7. Pengaturan jadwal ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.

Penyerahan Hasil Penilaian

1. Penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK, SD, SMP, dilaksanakan pada :

a. Semester Gasal hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022;

b. Semester Genap hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

2. Penyerahan Ijazah bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Sekolah dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Hari Libur Satuan Pendidikan

1. Hari libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

3. Libur Semester berlangsung pada:

a. akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP, berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;

b. akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 15 Juli
2023.

4. Hari libur pada Bulan Ramadhan dan libur dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

5. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya.

6. Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari- hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa karakter.

7. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Pesantren Ramadlan, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih, dan lain-lain dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren ramadlan Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah.

2) Latihan dakwah/ceramah.

3) Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren.

4) Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an.

5) Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri.

6) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;

7) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

8) MTQ.

9) Seni Kaligrafi, Rebana/Zipin.

b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut.

a. Retreat.

b. Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab.

c. Pendalaman kitab suci.

d. Diskusi kelompok.

e. Perenungan tentang Firman Tuhan.

f. Berlatih lagu puji-pujian.

g. Pasraman.

h. Kegiatan keagamaan lainnya.

i. Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain.

l. Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

8. Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas.

9. Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2022

a. Libur Umum

1) Tanggal, 30 Juli 2022 : Tahun Baru Hijriyah 1444 H.

2) Tanggal, 17 Agustus 2022 : Hari Kemerdekaan RI.

3) Tanggal, 08 Oktober 2022 : Maulid Nabi Muhammad SAW.

4) Tanggal, 25 Desember 2022 : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

1) Tanggal, 24 Desember 2022 : Hari Raya Natal

10. Perkiraan Libur Umum Tahun 2023

a. Tanggal, 01 Januari 2023 : Tahun Baru Masehi 2023.

b. Tanggal, 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2574.

c. Tanggal, 18 Februari 2023 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H

d. Tanggal, 22 Maret 2023 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945).

e. Tanggal, 07 April 2023 : Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung.

f. Tanggal, 21-22 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

f. Tanggal, 01 Mei 2023 : Hari Buruh.

g. Tanggal, 06 Mei 2023 : Hari Raya Waisak

h. Tanggal, 18 Mei 2023 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.

i. Tanggal, 01 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila.

j. Tanggal, 29 Juli 2023 : Hari Raya Idul Adha 1444 H.

11. Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur Tahun 2023.

12. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

13. Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

14.  Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan
oleh Kepala Dinas.

Kaldik Kabupaten Demak Provinisi Jawa Tengah Tahun Pelajaran  2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 dari beberapa Kabupaten/Kota yang sudah diterbitkan.

  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Bandung Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kota Cilegon Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Ambon Maluku Tahun Perlajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kabupaten Indramayu Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Pasuruan Jawa Timur TP 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah TP 2022/2023 – Unduh

Demikian Kaldik Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan