PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 : Sistem Manajemen Kinerja PNS
Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Republik Indonesia baru saja menerbitkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Tujuan Sistem Manajemen Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
1. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP;
2. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
3. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Prinsip Sistem Manajemen Kinerja PNS
Pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Objektif.
2. Terukur.
3. Akuntabel.
4. Aartisipatif.
5. Transparan.
Komponen Sistem Manajemen Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
1. perencanaan Kinerja;
2. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
3. penilaian Kinerja;
4. tindak lanjut; dan
5. sistem informasi Kinerja PNS.
Berikut penjelasan masing-masing komponen dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS tersebut.
1. Perencanaan Kinerja
Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang menjadi syarat sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
2. Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
Pelaksanaan Kinerja PNS setelah penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SK). Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS, maka dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP.
Pembinaan Kinerja melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
3. Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
4. Tindak Lanjut
Tindak lanjut terdiri atas:
a. pelaporan Kinerja;
b. pemeringkatan Kinerja;
c. penghargaan;
d. sanksi; dan
e. keberatan.
Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB. Pelaporan Kinerja disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja.
Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
a. nilai Kinerja PNS;
b. predikat Kinerja PNS;
c. permasalahan Kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
f. dokumen lainnya
Pemeringkatan Kinerja dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.
Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah. Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Data hasil pemeringkatan Kinerja untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait :
a. manajemen Kinerja PNS;
b. pengembangan kompetensi;
c. pengembangan karier; dan/atau
d. manajemen PNS lainnya.
Penghargaan dapat berupa prioritas untuk ikut dalam program kelompok rencana suksesi dan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Dokumen penilaian Kinerja dapat sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penghargaan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian Kinerja dapat menjadi dasar pemberian sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sistem Informasi Kinerja PNS
Pengelolaan Sistem informasi Kinerja PNS melalui aplikasi informasi Kinerja PNS. Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan format, antara lain:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
c. penilaian Kinerja; dan
d. tindak lanjut.
Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang teintegrasi dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
Pemanfaatan Aplikasi informasi Kinerja PNS oleh Instansi Pemerintah yang belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS.
Pelaporan hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini.
Demikian yang dapat kami bagkan mengenai PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Semoga bermanfaat.