Peraturan BPIP Nomor 2/2022 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Gurubagi.com. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila.
Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar untuk melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila, perlu disusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila yang otentik.
Selain itu diterbitkannya Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 ini juga mempertimbangkan bahwa materi muatan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila perlu disempurnakan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Badan yang baru.
Ketentuan Umum
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
3. Deputi adalah Deputi Bidang Pengkajian dan Materi.
4. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca : Buku Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tujuan PIP
Pelaksanaan PIP bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan Badan ini merupakan landasan hukum pemanfaatan Materi Dasar PIP dalam pelaksanaan PIP yang dilakukan oleh:
1.. BPIP;
2. lembaga tinggi negara;
3. kementerian/lembaga;
4. pemerintahan daerah;
5. organisasi sosial politik; dan
6. komponen masyarakat lainnya
Pemanfaatan Materi Dasar PIP
Pemanfaatan Materi Dasar PIP dalam pelaksanaan PIP dimaksudkan untuk:
1. mengaktualisasikan Pancasila dalam penyelenggaraan negara;
2. memenuhi syarat penyusunan peraturan perundang- undangan yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mewujudkan tata ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila;
4. meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila; dan
5. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi berdasarkan Pancasila
Pemanfaatan Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pemanfaatan Materi Dasar PIP, lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dapat
berkoordinasi dengan BPIP.
Komponen Materi Dasar PIP
Materi Dasar PIP terdiri atas:
1. sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila;
2. pokok-pokok pikiran Pancasila;
3. kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4. demokrasi Pancasila;
5. sistem ekonomi Pancasila; dan
6. pembangunan nasional berdasarkan Pancasila.
Materi Dasar PIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Sosialisasi Materi Dasar PIP
BPIP melakukan sosialisasi Materi Dasar PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan
komponen masyarakat lainnya.
Sosialisasi dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi. Sosialisasi sebagaimana dapat mengikutsertakan:
1. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau
2. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
BPIP melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Di dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP dapat mengikutsertakanlembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah, organisasi sosial politik; dan komponen masyarakat lainnya.
Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi. Hasil pengendalian dan evaluasi dirumuskan dalam rekomendasi pengendalian dan evaluasi Materi Dasar PIP yang disampaikan kepada Kepala BPIP melalui Deputi. Rekomendasi digunakan sebagai bahan pengembangan Materi Dasar PIP oleh Deputi.
Deputi melakukan pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Di dalam melakukan pengkajian berkala sebagaimana dimaksud, Deputi dapat mengikutsertakan deputi di lingkungan BPIP; dan/atau lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila. Semoga bermanfaat.