Keputusan Dirjen Pendis Nomor 332/2022 : Juknis PPG Dalam Jabatan 2022

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 332/2022 : Juknis PPG Dalam Jabatan 2022

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini tertunag dalam Keputusan Nomor 332 Tahun 2022.

Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2022.

Tujuan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Baca : Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 : Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini adalah keseluruhan proses teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.

Kepersertaan

Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Syarat

1. Terdaftar dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS.

2. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru).

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah).

5. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun.

6. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.

7. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2022 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut.

1) Guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum ikut PPG.

2) Lulus seleksi akademik tahun PPG 2018 dan 2019 tetapi belum masuk kuota PPG.

3) Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut.

a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.

b) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua.

c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.

d) Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Mekanisme Pendaftaran

a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2022.

b. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut.

1) Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;

2) Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA dan SIAGA atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat.

c. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.

e. Peserta PPG Daljab Tahun 2022 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

f. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.

g. Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System(LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

h. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2022 (mata pelajaran umum) akan menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

i. Guru sebagaimana dimaksud huruf e mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing-masing.

3. Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2022 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy.

Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut.

a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;

b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;

c. Pindai persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG;

d. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;

e. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;

f. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan

g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2022.

LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Keputusan Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Keputusan Dirjen Pendis Nomor 332/2022 mengenai Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan