Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Gurubagi.com. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Dasar Hukum
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
Penetapan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Statuta Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNESA.
Statuta UNESA terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
UNESA memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan ;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan kegiatan tridharma pergururan tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
e. menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan
h. menyelenggarakan kerjasama nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonpendidikan berbasis kewirausahaan.
UNESA memiliki tujuan:
a. menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan;
b. menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
c. menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
d. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
e. mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu
secara berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang maupun yang berbasis kewirausahaan.
UNESA memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. ilmiah;
c. kewirausahaan;
d. inklusif; dan
e. belajar sepanjang hayat.
UNESA memiliki budaya kerja:
a. jujur;
b. berani;
c. kreatif;
d. adaptif;
e. kolaboratif;
f. inovatif;
g. mandiri;
h. peduli;
i. disiplin; dan
j. tangguh.
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA. UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
UNESA memiliki prioritas keunggulan tridharma perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas.
Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pendidikan
UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standarpendidikan yang berlaku secara internasional.
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
Pendidikan di UNESA diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNESA dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional dan internasional.
Pengembangan kurikulum dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
UNESA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNESA mencabut gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazaH, dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
UNESA dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Rektor.
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Semoga bermanfaat.