Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Gurubagi.com. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Dasar Hukum

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

Penetapan Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Statuta Universitas Negeri Yogyakarta

UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNY. Statuta UNY terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu;

f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan

i. pendanaan dan kekayaan.

Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.

UNY memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan jalur akademik, vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;

b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sains dan teknologi, sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni-budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;

c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;

d. menyelenggarakan dan membangun jejaring yang berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional; dan

e. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan, dan penjaminan mutu yang transparan dan akuntabel.

UNY memiliki tujuan:

a. menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif, takwa, mandiri, dan cendekia;

b. menghasilkan penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau olahraga yang menyejahterakan individu dan masyarakat, yang mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap pemecahan masalah global;

c. terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka;

d. menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, akademik, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan

e. menghasilkan tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.

Nilai dasar penyelenggaraan perguruan tinggi di UNY:

a. Pancasila;

b. ketakwaan;

c. kemandirian;

d. kecendekiaan;

e. nasionalis; dan

f. demokrasi.

UNY memiliki budaya kerja:

a. unggul;

b. kreatif;

c. inovatif;

d. kolaboratif;

e. integritas;

f. produktif;

C. disiplin; dan

h. edukatif.

Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

UNY berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta. Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY. UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan unggul.

Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana

UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana. Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan Peratural Rektor.

Pendidikan

UNY menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggt dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program StudiĀ  diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat Akademik Universitas (SAU).

Pendidikan di UNY diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan nasional dan internasional.

Pengembangan kurikulum dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulumĀ  diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pengabdian Kepada Masyarakat

UNY menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.

Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNY atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan