Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022
Gurubagi.com. Rincian Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Rincian Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022 tercantum dalam Pengumuman Kemenko PMK Nomor 27/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/10/2022 tentang SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 329 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara.
Unit Kerja Eselon I Yang Membutuhkan Pegawai
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK (Setmenko PMK).
Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Jenis Formasi
Catatan : Semua formasi umum dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syarat mengikuti point III.B.2 (syarat yang ditetapkan untuk penyandang Disabilitas).
Kriteria Pelamar
1. Kebutuhan masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut.
a. Tenaga Kesehatan adalah pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan dan memiliki Pengalaman Kerja Minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang dilamar.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;
2. Tenaga Kesehatan Yang mendapatkan tambahan nilai Kompetensi Teknis adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagai berikut.
a. Pelamar yang sudah berstatus sebagai Tenaga Kesehatan, berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus, serta melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
b. Pelamar yang sudah berstatus sebagai Tenaga Kesehatan Non ASN Instansi Pemerintah, serta melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
c. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus
1. Bagi pelamar jenis formasi Tenaga Kesehatan berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
a. Surat Tanda Register (STR) sebagai Tenaga Kesehatan Asli.
b. Surat Keterangan Bermaterai Rp. 10.000,- Pengalaman Kerja Minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan formasi jabatan Tenaga Kesehatan yang dilamar.
2. Bagi pelamar Disabilitas berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
a. Wajib melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai) yang telah ditandatangani bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu (wajib diunggah pada SSCASN).
b. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (wajib diunggah pada SSCASN).
c. Peserta diwajibkan menemui panitia seleksi PPPK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/ jenis/ derajat disabilitas 1 jam sebelum melaksanakan tes Kompetensi.
Proses Seleksi
- Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud tentang Persyaratan Pelamar.
b. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 20 November 2022 di laman https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/.
c. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas.
b. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
- Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan sosial kultural; dan
- Nilai Ambang Batas wawancara.
c. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
Baca : Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenperin Tahun 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian rincian formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022. Semoga bermanfaat