PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 : Jabfung Penata Kelola Penanaman Modal

PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 : Jabfung Penata Kelola Penanaman Modal

Gurubagi.com. Informasi mengenai Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Kelola Penanaman Modal  diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Informasi mengenai Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Kelola Penanaman Modal ini diterbitkan melalui  PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022.

PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang tata kelola penanaman modal, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk jabatan fungsional penata kelola penanaman modal.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.

6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.

7. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.

8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal.

13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

14. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Kelola Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas dalam jabatan disesuaikan dengan Standar Kompetensi.

15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Penanaman Modal sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Penanaman Modal, baik perorangan atau kelompok di bidang Tata Kelola Penanaman Modal.

18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Baca :

Salinan PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabayan Fungsionak Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan