Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek.

Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Landasan Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156).

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sedangkan disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.

Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek

Kewajiban dan Larangan

PPPK wajib:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, PPPK wajib:

a. berpenampilan rapi dan sopan;

b. bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi;

c. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan;

d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

e. melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

f. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai;

h. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

i. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

j. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan.

PPPK dilarang:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan;

d. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing;

e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dan/atau dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

f. melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

h. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

i. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

j. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

l. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

m. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPPK dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

n. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah;

o. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan;

p.  melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual;

q. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya;

r. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian;

s. menduduki jabatan rangkap;

t. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis;

u. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan;#

v. bekerja diluar tugas kedinasan;

w. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami/istri; dan

x. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Salinan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Demikian Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan