Tindak lanjut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Gurubagi.com. Tindak lanjut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah terbitkan oleh telah Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI.
Tindak lanjut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
Edaran Tindak lanjut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditujukan kepada :
1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat;
2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal;
3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran;
4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian;
5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
6. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri
7. Kepala Balai Diklat Keagamaan;
8. Kepala Balai Litbang Agama, di Lingkungan Kementerian Agama.
Isi Edaran :
Di dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (unduh di sini), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 57 bahwa, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023.
2. Angka Kredit Kumulatif (konvensional) yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing- masing, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, untuk memperoleh penetapan angka kredit kumulatif integrasi mengikuti contoh pada
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (terlampir, unduh di sini).
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 bahwa, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 bahwa, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155) yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 bahwa, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Surat Edaran Tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian Edaran Tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.