Edaran Cuti ASN pada Kemenag Pasca Cuti Bersama dan Idul Fitri 1444 H
Gurubagi.com. Edaran Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah telah dikeluakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengelurkan Surat Edaran Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2023.
Suat Edaran Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah ini terbit dengan latar belakang sebagai berikut.
1. Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah, Presiden memberikan kesempatan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunda kepulangannya dengan mengambil cuti tambahan dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan.
2. Bahwa untuk melengkapi kebijakan Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 1 MenPANRB telah menerbitkan Surat Nomor B/480/M/KT.01/2023 tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
3. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden dan MenPANRB pada angka 1 dan 2 serta memberikan panduan dan kepastian hukum bagi pegawai ASN pada Kementerian Afama, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca : Unduh Pedoman GEMASTIK Perguruan Tinggi Tahun 2023
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah ini bermaksud dan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, disiplin pegawai, dan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ruang Lingkup
SE Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah ini memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Idu Fitri 1444 Hijriah; dan
2. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketentuan
Ketentuan Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah adalah sebagai berikut.
1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
a. Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
b. Cuti Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
c. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dalam huruf b, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.
2. Imbauan penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 HijriahSatuan Kerja yang akan menyelenggarakan halal bi halal untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah, yaitu mulai tanggal 2 Mei 2023.
3. Pengendalian dan Disiplin Pegawai
Pimpinan Satuan Kerja agar :
a. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; serta
b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan PP Nomor 49 tahun 2023 tentang Disiplin Kerja PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H. Semoga bermanfaat.