Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional MQKN 2023
Gurubagi.com. Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN) di Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 telah diterbitkan Dirjen Pendidikan Islam.
Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN) di Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dikeluarkan sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2405 Tahun 2023
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023;
b. bahwa untuk menjamin Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023terselenggara dengan baik, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tempat Pelaksanaan
MQKN Tahun 2023 bertempat di Pesantren Sunan Drajat, Jalan Raden Qosim, Banjaranyar, Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Waktu
Berdasarkan Juknis MQKN 2023, MQKN Tahun 2023 diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 18 Juli 2023.
Tema
MQKN Tahun 2023 mengusung tema “Rekontekstualisasi Turats untuk Peradaban dan Kerukunan Indonesia”
Persyaratan Peserta
Sesuai Juknis MQKN Tahun 2023, peserta adalah santri dan mahasantri Pesantren yang memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Berasal dari Pesantren yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
2. Memenuhi kriteria usia:
a. santri aktif di bawah 15 (lima belas) tahun per tanggal 31 Juli 2023 untuk Marhalah Ula;
b. santri aktif di bawah 18 (delapan belas) tahun per tanggal 31 Juli 2023 untuk Marhalah Wustha dan ekshibisi Lalaran al-Amtsilah at-Tashrîfiyah;
c. santri aktif di bawah 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 31 Juli 2023 untuk Marhalah Ulya, Debat Bahasa Arab, Debat Bahasa Inggris dan ekshibisi Lalaran Nazham Alfiyah Ibnu Mâlik; dan
d. mahasantri aktif untuk Marhalah Ma’had Aly.
3. Bukan peserta didik pada perguruan tinggi umum/keagamaan/Ma’had Aly untuk Marhalah Ula, Wustha dan Ulya.
4. Khusus peserta Debat Bahasa Arab dan Debat Bahasa Inggris tidak pernah mendapat pendidikan formal dari negara yang menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar resmi sehari-hari/bahasa resmi kenegaraan.
Pendaftaran Peserta
Pendaftaran Peserta sesuai Juknis MQKN Tahun 2023, dilakukan oleh Kafilah melalui laman https://mqkn.kemenag.go.id dengan mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk pdf berupa:
1. surat keterangan dari Pimpinan Pesantren yang menyatakan peserta sebagai santri mukim sekurang-kurangnya 12 (dua belas bulan);
2. akta kelahiran atau dokumen sah yang mencantumkan tanggal lahir (KTP/SIM/Kartu Keluarga atau Ijazah); dan
3. pas foto berwarna terbaru. Bagi peserta santri laki-laki menggunakan Kopiyah Hitam dengan latar belakang berwarna merah dan bagi peserta santri putri memakai jilbab putih tampak muka dengan latar belakang berwarna merah.
Keabsahan Peserta
Di dalam Petunjuk Teknis MQKN Tahun 2023 disampaikan bahwa Keabsahan Peserta meliputi sebagai berikut.
1. Keabsahan kesantrian dari EMIS melalui aplikasi pendaftaran dan keabsahan dokumen pada saat registrasi kedatangan peserta yang disahkan oleh tim keabsahan.
2. Peserta yang dinyatakan tidak lolos oleh tim keabsahan tidak diperkenankan mengikuti MQKN Tahun 2023.
3. Peserta yang telah dinyatakan lolos oleh tim keabsahan dan di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau kecurangan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Tertib Peserta
Setiap Peserta yang dinyatakan lolos mengikuti MQKN Tahun 2023 adalah peserta yang telah terdaftar dan dinyatakan sah oleh Tim Keabsahan serta setiap peserta wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Menjaga akhlaqul karimah, berpakaian sopan dan rapi (menurut syariat Islam), memakai identitas yang ditetapkan panitia, serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan
selama pelaksanaan MQKN Tahun 2023.
2. Menggunakan dan mematuhi nomor urut yang diperoleh dari panitia saat tampil pada mejelis MQKN Tahun 2023.
3. Hadir 30 menit sebelum tampil pada mejelis MQKN Tahun 2023.
4. Memberitahukan kepada panitia jika berhalangan tampil 30 menit sebelum dimulai.
5. Tidak diperkenankan merokok, mengaktifkan handphone atau kegiatan lain yang dapat mengganggu berlangsungnya Majelis MQKN Tahun 2023.
Dewan Hakim
Sesuai Juknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023, Dewan Hakim MQKN Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama dengan ketentuan sebagai berkut.
1. Susunan Dewan Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
2. Dewan Hakim berasal dari unsur:
a. Pimpinan Pesantren;
b. Majelis Masyayikh;
c. Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (ASPENDIF);
d. Forum Komunikasi Pendidikan Muadalah (FKPM);
e. Asosiasi Ma’had Aly (AMALY);
f. Organisasi Sosial Kemasyarakatan (ORMAS);
g. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
h. Kementerian Agama; dan
i. pakar di bidang keilmuan Islam.
Panitera
Panitera MQKN 2023 ditetapkan sejumlah minimal 2 orang yang terdiri dari 1 (satu) panitera pusat dan 1 (satu) panitera daerah di setiap Majelis yang bertugas membantu Majelis Hakim sebagai penyiap alat dan bahan penilaian, announcer, time-keeper, serta tugas lain yang diperlukan.
Sraana prasarana
Berdasarkan Juknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023 disampaikan bahwa sarana berupa perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan MQKN Tahun 2023 meliputi:
1. perlengkapan administratif yang terdiri dari sertifikat keikutsertaan bagi Kafilah, piagam penghargaan bagi juara, Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan habis pakai lainnya;
2. perlengkapan untuk kafilah, dewan hakim, panitia dan petugas lainnya, seperti ID-Card, seragam, dan sebagainya;
3. perlengkapan beutifikasi meliputi dekorasi panggung, majelis, lokasi dan lainnya;
4. perlengkapan publikasi meliputi spanduk, umbul-umbul, baliho dan sebagainya;
5. perlengkapan elektronik terdiri dari seperangkat sound system, perangkat telekomunikasi dan teknologi informasi, laptop, computer dan lainnya; dan
6. perlenglengkapan penunjang lainnya.
Prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan MQKN Tahun 2023 antara lain:
1. tempat registrasi;
2. tempat kegiatan inti yang terdiri dari mimbar qira’at, yaitu tempat penampilan dan penyajian peserta. tempat dewan hakim, serta tempat panitia dan petugas lainnya;
3. sekretariat Panitia;
4. transit tamu undangan VVIP/VIP beserta rombongan;
5. tempat unsur pendukung, seperti tempat pengunjung, lokasi distribusi konsumsi, kesehatan, keamanan, lokasi parkir, MCK, dan sebagainya;
6. utilitas berupa titik aliran listrik, penerangan, dan sebagainya;
7. sanitasi dan air bersih;
8. pemadam kebakaran, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan sebagainya; dan
9. tiang bendera sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) unit yang terdiri dari 1 (satu) tiang bendera utama untuk pengibaran bendera merah putih, 1 (satu) tiang bendera untuk pengibaran bendera MQK dan 35 (tiga puluh lima) tiang bendera untuk pengibaran bendera kafilah.
Jadwal Pelaksanaan
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan MQKN Tahun 2023
1. Koordinasi Panitia Pusat : Januari 2023.
2. Koordinasi Panitia Pusat Daerah : Mei 2023.
3. Pendaftaran Peserta oleh Kafilah : 1 Mei s.d. 25 Juni 2023.
4. Keabsahan Kesantrian Data EMIS melalui Aplikasi Pendaftaran : 26 s.d. 30 Juni 2023.
5. Entry by number : 4 s.d. 6 Juli 2023.
6. Entry by name : 7 s.d. 9 Juli 2023
7. Pelaksanaan:
Registrasi Kafilah masing-masing Provinsi : 10 Juli 2023
Keabsahan Dokumen : 10 s.d. 11 Juli 2023
Pertemuan Teknis (Technical Meeting) : 11 Juli 2023
Upacara Pembukaan : 11 Juli 2023
Pelaksanaan Musabaqah : 12 s.d. 17 Juli 2023
Upacara Penutupan : 18 Juli 2023
- Evaluasi : 22 Juli 2023
Laporan : 29 Juli 2023
Baca : Edaran Pencegahan dan Penanganan Insiden Keamanan Siber di Kemendikbudristek
Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub (MQKN) Tingkat Nasional di Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur 2023. Semoga bermanfaat.