Kaldik PAUD SD SMP Kota Magelang TA 2023/2024

Kaldik PAUD SD SMP Kota Magelang TA 2023/2024

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang menerbitkan  Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran (TA) 2023/2024.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Kaldik PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 melalui Surat Keputusan Kepaka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor 420/2229/230.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kota Magelang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif, dan juga hari libur.

Peneriman Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran

Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa PPDB pada PAUD, SD/ MI/, SMP/ MTs, dilaksanakan pada bulan Mei – Juni.

Satuan Pendidikan PAUD, SD/ MI/,SMP/MTs, yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal ajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program jangka menengah dan program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.

Permulaan Tahun Ajaran

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 bagi PAUD SD SMP disampaikan bahwa permulaan tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (enam) hari mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

2. Kalender Pendidikan.

3. Perencanaan Pembelajaran.

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

5. Penilaian Hasil Pembelajaran.

6. Pengawasan Proses Pembelajaran.

7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. Peraturan Akademik.

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran

Ditegaskan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 bahwa kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pemebelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktis; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/ atau peserta didik.

Pada permualaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru Sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaraan sebagaimana dimaksud antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus, Tujuan Pembelajaan (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar modul dan penilaian , bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan semester membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam ajaran tatap muka untuk PAUD : 30 menit, SD/MI : 35 menit, dan SMP/MTs : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam ajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk PAUD : 20 menit, SD/MI : 30 menit dan SMP/MTs : 35 menit

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran minimal 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata ajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan peserta didik.

d. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Kurikulum dan Pembelajaran Efektif

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Khusus kurikulum mata ajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Satuan pendidikan wajib melaksanakan gerakan literasi sekolah dan gerakan literasi membaca/ memahami kitab suci.

Kegiatan Tengah Semester

Dinyatakan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024bahwa Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif, yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Penilaian/Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 minggu ke-3 bulan Desember 2023. Penilaian/Asesmen Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai
dengan minggu ke-4 bulan Juni 2024

Penyerahan Penilaian/Asesmen

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD/ MI, dan SMP/ MTs, dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023

b. Semester Genap hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024.

Hari Libur Satuan Pendidikan

Berikut ini ketentuan hari libur satuan pendidikan berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024.

1. Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD/ MI, dan SMP/ MTs berlangsung mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5(lima) hari sekolah dan mulai 18 Desember sampai dengan 30 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

2. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD/ MI, dan SMP/ MTs yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

3. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

4. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.

5. Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud,supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023 :

a. Libur Umum

  1. Tanggal, 19 Juli : Tahun Baru Hijriyah 1445 H

  2. Tanggal, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

  3. Tanggal, 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

  4. Tanggal, 25 Desember : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

Tanggal, 26 Desember : Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

1. Tanggal, 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.
2. Tanggal, 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2574.
3. Tanggal, 8 Februari : Isra’ Mi’raj
4. Tanggal, 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).
5. Tanggal, 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/ Jumat Agung
6. Tanggal, 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
7. Tanggal, 1 Mei : Hari Buruh.
8. Tanggal, 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih
9. Tanggal, 23 Mei : Hari Waisak.
10. Tanggal, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila.
11. Tanggal, 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H.
12. Tanggal, 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kota sesuai kewenangannya.

Akhir Tahun Ajaran

Akhir tahun ajaran 2023/2024 sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 bagisatuan
pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

Ketentuan Lain-lain

1. Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

2. Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Kota Magelang Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/2024

Demikian Kaldik PAUD SD SMP Kota Magelang TA 2023/2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan