Rincian Formasi CPNS Setjen DPR Republik Indonesia 2023

Rincian Formasi CPNS Setjen DPR Republik Indonesia 2023

Gurubagi.com. Pengumuman rincian formasi CPNS Setjen DPR RI Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan Seketariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI.

Pengumuman Rincian formasi CPNS Setjen DPR RI Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan Seketariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat tercantum di dalam Pengumuman Nomor 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023.

Di dalam Pengumuman Seleksi CPNS Setjen DPR Tahun 2023 tersebut disampaikan bahwa Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.

Jenis Kebutuhan

Terdapat 2 (dua) jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023, yang terbagi menjadi:

1. Kebutuhan Umum; dan

2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:

a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b. Penyandang Disabilitas; dan

c. Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum seleksi pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

f.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR.

l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

m. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi calon PNS Sekretariat Jenderal DRP RI Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

a. Seleksi Administrasi

1) Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://www.dpr.go.id/cpns dan dari akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

2) Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu pelamar ujian dari akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

3) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4) Khusus untuk Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas, Panitia Seleksi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat Jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus Kebutuhan Penyandang Disabilitas.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas:

a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

b) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan

c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2) Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;

3) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari:

a) SKB I : CAT BKN;

b) SKB II : Psikotes;

c) SKB III : Tes kemampuan bahasa Inggris dengan menggunakan metode EPTIGO (English Proficiency Test for Indonesian Government Officials); dan

d) SKB IV : Wawancara

2) Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian SKB (CAT BKN, Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Inggris menggunakan EPTIGO, dan Wawancara), jika Peserta tidak mengikuti salah satu tahapan SKB, maka Peserta dinyatakan gugur dari seleksi CPNS.

3) Peserta yang mengikuti seluruh tahapan SKB (CAT BKN, psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing menggunakan EPTIGO, dan wawancara), maka nilai perolehan tiap tahapan SKB akan dikalikan dengan bobot penilaian, selanjutnya nilai tahapan tersebut diintegrasikan. Bobot penilaian akan diumumkan setelah terbit Peraturan dari kementerian terkait.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB tambahan (Psikotes, EPTIGO, dan Wawancara) diatur dalam keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Jadwal Seleksi

Berikut adalah jadwal seleksi pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023.

1. Pengumuman Seleksi : 19 September s.d.3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi : 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah : 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah : 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan Data Final : 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD PNS : 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 14 s.d. 17 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 18 s.d. 20 November 2023

14. Masa Sanggah : 21 s.d. 23 November 2023

15. Jawab Sanggah : 21 s.d. 25 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 24 s.d. 28 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah : 25 s.d. 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 1 s.d. 20 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 1 s.d. 3 Desember 2023

20-. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 4 s.d. 6 Desember 2023

21. Penarikan Data Final : 7 s.d. 8 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 9 s.d. 10 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

26. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024

27. Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024

29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

31. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Catatan : Apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan melalui web: https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns

Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretarit Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian rincian formasi CPNS Setjen Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan