Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Tahun 2024
Gurubagi.com. Prosedur Operasional Standar (POS) Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024 telah ditetapkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek).
Prosedur Operasional Standar (POS) Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Diktum KESATU Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Asesmen Nasional.
Diktum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KETIGA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Prosedur Operasional Standar Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.
Tujuan
POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2o24 diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup POS Asesmen Nasional 2024 ini meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Persiapan Penyelenggaraan AN;
3. Pelaksanaan AN; dan
4, Pelaporan Hasil AN.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024.
1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
4. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
5. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
6. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulinglar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
7. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
8. pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
10. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan lndonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
12. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Anggaran/Biaya Asesmen Nasional
Berikut beberapa ketentuan anggaran/biaya Asesmen Nasional 2024 sesuai Prosedur Operasional Standar Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
1, Anggaran penyelenggaraan AN, meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan,
2. Biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN bersumber dari :
a. Anggaran Satuan Pendidikan;
b. Anggaran dan Pendapatan Belaja Daerah (APBD:
c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan
Sesuai POS Pedoman Penyelengaraan Asesmen Nasional, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.
Sedangkan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
Kepesertaan AN
Di dalam Pedoman Asesmen Nasional 2024 disampaikan bahwa kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN
Satuan Pendidikan Peserta AN adalah sebagai berikut.
1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.
4. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
5. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
6. PKBM di luar negeri.
Peserta Didik yang Mengikuti AN
Disampaikan di dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 bahwa ketentuan peserta didik yang mengikuti AN adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapoduk atau EMIS yang memiliki NISN valid.
2. Perwakilan kelas 5, 8, dan 11.
3. Peserta Didik pada jenjang SD/SDLB/MI/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
4. Peserta Didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 7.
5. Peserta Didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 10.
6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negera (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
7. Peserta didik penyandang disabitilas sensorik dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan hambatan membaca.
Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Dinyatakan di dalam POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari :
a. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
b. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang berstatus aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi guru;
c. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraaan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBB di luar negeri.
Pemilihan Peserta Didik
Berikut ini ketentuan pemiliham peserta didik sesuai POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024.
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut.
a. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Baca : Buku Tanya Jawab Asesmen Nasional (AKM dan Survei Karakter)
POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Unduh
Demikian Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional Tahun 2024. Semoga bermanfaat.