Edaran Kaldik TP 2024/2025 Jenjang TK SD SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat
Gurubagi.com. Berikut ini edaran Kalender Pendidikan (Kaldik) TP 2024/2025 Jenjang TK SD SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat.
Edaran Kalender Pendidikan (Kaldik) TP 2024/2025 Jenjang TK SD SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Surat Keputusan 21808/PK.02.01.05/Sekre tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berkenaan dengan pergantian tahun pelajaran menjelang tahun pelajaran 2024/2025, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun pelajaran yang disusun dalam kalender pendidikan.
Salah satu pertimbangan disampaikannya pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
12. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Berikut ini beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:
*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1446 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Edaran Kaldik TP 2024/2025 Jenjang TK SD SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat dapat di baca lebh lengkap pada tautan di bawah ini.
Kumpulan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 beberapa Provinsi selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Bali – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jambi – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Tengah – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Daerah Istimewa Yogyakarta – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi DKI Jakarta – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Barat – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2o24/2025 Provinsi Aceh – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Maluku Utara – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sumatera Barat – Unduh
Demikian Edaran Kaldik TP 2024/2025 Jenjang TK SD SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat. semoga bermanfaat