Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juknis PIP Dikdasmen

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juknis PIP Dikdasmen

Gurubagi.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).

Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa agar pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat meningkatkan ketepatan sasaran perlu mengakomodasi kondisi peserta didik;

b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tah,un 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juknis PIP Dikdasmen
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juknis PIP Dikdasmen

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021  tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).

Pasal 1 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) menyatakan bahwa dalam peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan :

1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan;

2. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah;

3. Kartu indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;

5. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online;

6. Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini;

8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal;

10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan;

11. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi;

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca : Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Juknis PIP Dikti

Pasal 2 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen menyatakan bahwa PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Dikdasmen;

d. akuntabel, yaitu peiaksanaan kegiatan dapat dipertanggungi awabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program / kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pliaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Pasal 3 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen..

Pasal 4 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) menyatakan Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juknis PIP Dikdasmen  menyatakan bahwa pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku,Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia pintar pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. :

 

Unduh

Demikian Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan