FAQ Tentang Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Tahun 2024

FAQ Tentang Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Tahun 2024

Gurubagi.com. Berikut ini adalah Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) tentang dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

FAQ tentang dokumen persyaratan seleksi CPNS Tahun 2024 ini untuk melengkapi pemahaman tentang seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi

FAQ Tentang Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Tahun 2024
FAQ Tentang Dokumen Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran“ pada halaman Pendaftaran.

Baca :

Demikian Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) tentang dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan