Edaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12
Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) kembali akan membuka rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler untuk Angkatan 12.
Informasi mengenai pendaftaran CGP Reguler untuk Angkatan 12 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2543/B3/GT.03.00/2024 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler untuk Angkatan 12.
SE Rekrutmen GTK Reguler Angkatan 12 yang terbit tanggal 29 Agustus 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berikut isi surat edaran tentang pelaksanaan rekrutmen CGP Reguler Angkatan 12.
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Sejumlah 85 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota menjadi sasaran rekrutmen PGP Angkatan 12. Sasaran wilayah diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang lulusan guru penggeraknya masih sangat kurang dibanding kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sasaran wilayah juga dibuka pada kabupaten/kota yang lulusan seleksinya banyak tetapi belum menjalankan PGP. Sasaran wilayah provinsi (pada satuan SMA, SMA, dan SLB) pada PGP Angkatan 12 tidak dibuka karena kebutuhan GP seluruh provinsi sudah terpenuhi.
Pembukaan rekrutmen PGP angkatan 12 ini akan diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di daerah masing-masing. Daftar kabupaten/kota sasaran rekrutmen PGP angkatan 12 disajikan pada lampiran.
PGP angkatan 12 akan dilaksanakan pada awal tahun 2025 selama 6 (enam) bulan. Pembelajaran dengan menggunakan pola belajar mandiri, terbimbing melalui sistem belajar daring (bersama fasilitator dan instruktur) dan belajar luring melalui lokakarya (bersama pengajar praktik).
Pada pelaksanaan pendidikan (PGP regular) Angkatan 12, Kemendikbudristek mendorong pelibatan pemerintah daerah yang menjadi sasaran untuk pembiayaan secara mandiri (pembiayaan dari APBD), pembiayaan dialokasikan pada proses pendidikan (selama 6 bulan) bagi CGP yang telah dinyatakan lulus seleksi (rekrutmen).
Lebih lanjut model pembiayaan mandiri PGP oleh pemerintah daerah dapat dikoordinasikan dengan BBGP/BGP wilayahnya, sebagai penyelenggara PGP. Pembiayaan PGP yang bersumber dari APBN, diprioritaskan bagi daerah yang mempunyai lulusan Guru Penggerak yang jumlahnya sangat minim dan tabungan angkatan sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait hal tersebutsebagai berikut.
1. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada
satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP. Untuk satuan pendidikan formal jenjang SMA, SMK dan SLB tidak dibuka pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak dikarenakan jumlah Guru Penggerak saat ini di jenjang tersebut sudah mencukupi proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
2. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
3. Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat mengusulkan atau memprioritaskan guru-guru yang potensial untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui surat rekomendasi atasan langsung
yang diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat.
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
● tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;
● tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 2
s.d. 16 September 2024.
5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 12 dapat dilihat pada lampiran 4, atau pada laman: https://kspstendik.kemdikbud.go.id/
7. Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk memberikan laporan/aduan
berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak. Laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat email: gurupenggerakkemendikbud@gmail.com
Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru, dan kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon guru penggerak.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
INFORMASI REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 12
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada
murid.
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang
tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan denganmenggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan ndividu.
Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 12 akan diselenggarakan pada awal tahun 2025 dan jadwalnya akan diinformasikan kemudian. Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 12 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah kabupaten/kota sasaran di seluruh Indonesia.
C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 12 adalah Guru ASN dan Non ASN yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD dan SMP, serta Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator.
Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
d) Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang proses seleksi atau bertugas sebagai aktor lain dalam Program Guru Penggerak (PGP), Pendidikan Profesi Guru (PPG), Program Sekolah Penggerak (PSP) serta asesor BAN;
d) Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti Program Guru Penggerak yang diketahui oleh kepada kepala dinas bidang pendidikan.
e) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
f) Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar (Bagi CGP yang berasal dari unsur Guru);
g) Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).
3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP;
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP;
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Direkomendasikan oleh atasan langsung dan diketahui oleh dinas pendidikan setempat.
E. Mekanisme Seleksi
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 12 dengan sasaran 85 Kabupaten/Kota.
2. Hasil rekrutmen tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.\
6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a) mengunggah pas foto;
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
c) mengunggah Ijazah S1/D4;
d) mengunggah pakta integritas (sesuai format);
e) mengunggah SK pembagian tugas mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah definitif (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti Program Guru Penggerak yang diketahui kepala dinas bidang pendidikan (sesuai format);
h) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
F. Jadwal Seleksi
1. Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak 30 Agustus – 1 September 2024.
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai) 2 – 16 September 2024.
3. Verifikasi, Validasi, dan Penilaian Berkas : 18 – 24 September 2024.
4. Penilaian Esai : 26 September – 7 Oktober 2024.
5. Pengumuman Tahap 1 : 16 Oktober 2024.
6. Simulasi Mengajar dan Wawancara : 18 – 28 Oktober 2024.
7. Pengumuman tahap : 2 16 November 2024.
8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12 : Awal tahun 2025
Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses laman https://kspstendik.kemdikbud.go.id/;
2. Membuka menu Program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak.
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
H. Tata Cara Unggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Atau Modul Ajar
1. Peserta seleksi melakukan log in ke aplikasi SIMPKB sebagai peserta seleksi Calon Guru\ Penggerak (CGP) Program Guru Penggerak.
2. Peserta seleksi melakukan klik menu “RPP atau Modul Ajar” dan memastikan telah diarahkan pada laman unggah RPP.
3. Peserta seleksi menyematkan/ atau meng-copy tautan (link) RPP Atau Modul Ajar pada kolom unggahan URL dan menulis isian deskripsi.
4. RPP atau Modul Ajar yang diunggah merupakan RPP atau Modul Ajar yang sudah tersimpan di akun google drive setiap peserta seleksi;
a) Pilih dokumen RPP atau Modul Ajar yang akan Anda salin (copy) linknya.
b) Klik kanan di RPP atau Modul Ajar menggunakan tetikus (mouse)
c) Pilih bagikan (share)
d) Kemudian klik ikon rantai/ salin link (get link)
e) Ubah aturan dibatasi atau restricted menjadi siapa saja yang memiliki link (anyone with link)
f) Kemudian klik tulisan salin link (copy link)
5. Peserta seleksi tidak diperkenankan mengunggah RPP atau Modul Ajar yang dibuat oleh orang lain;
6. Peserta seleksi melakukan simpan berkas setelah semua form dilengkapi dan melakukan kirim berkas pada laman beranda;
7. Jika RPP atau Modul Ajar yang diunggah peserta seleksi tidak dapat dibuka atau dibaca oleh Tim Seleksi (masih menggunakan aturan dibatasi (restricted)), maka peserta dinyatakan gugur.
I. Ketentuan Lain-Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi, kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
2. Panitia seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar dan/atau terdapat aduan berkenaan integritas peserta seleksi yang mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak, maka proses seleksi dan proses pendidikannya dinyatakan batal, serta tidak akan dilibatkan kembali pada seleksi PGP dan program lain yang relevan.
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Apabila terdapat pertanyaan seputar seleksi CGP angkatan 12 peserta dapat mengunjungi web https://kspstendik.kemdikbud.go.id/ dan memilih menu zoom konsultasi dari Pendidikan Guru Penggerak secara daring sesuai jadwal.
Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2543/B3/GT.03.00/2024 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler untuk Angkatan 12 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Buku Panduan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Pendidikan Tahun 2024
Demikian Surat Edaran Ditjen GTK tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler untuk Angkatan 12. Semoga bermanfaat.