Gurubagi.com. Sanksi disiplin ringan hingga berat akan diterapkan, jika pegawai ASN terlibat dalam perjudian daring (online).
Perjudian online yang semakin hari makin meresahkan, telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali pada pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Upaya pencegahan perjudian online oleh ASN harus segera dilakukan agar dampak negatif dari kegiatan tersebut, tidak semakin meluas.
Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan perjudian online ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Di dalam edaran, Menteri Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius, karena mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.
Tidak dapat dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini. Tindak pidana perjudian daring telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye dan gerakan mendukung pencegahan perjudian daring.
Tujuan kegiatan tersebut adalah mengajak atau mendorong ASN dan Non ASN di instansi masing-masing untuk menyadari bahaya dan menghindari kegiatan perjudian online,
Kampanye dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik yang memuat tulisan, foto, gambar, grafis, audio, dan/atau video sebagai konten, baik melalui website, aplikasi, maupun media sosial tertentu.
Instansi pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan melaksanakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non ASN mengenai dampak buruk perjudian daring. Kegiatan edukatif dapat dilakukan dalam bentuk upacara, apel, rapat, bimbingan, maupun kegiatan lainnya.
Menteri Anas juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian online. Apabila ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Pegawai ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, maka sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan/
Untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, penanganan tindak lanjut akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Di dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
Surat Edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat di dalam perjudian online. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selengkapnya mengenai SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat di unduh pada tautan ini.***