SE Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring (Online) di Instansi Pemerintah

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring (Online) di Instansi Pemerintah.

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring (Online) di Instansi Pemerintah diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa perjudian daring (online) merupakan pelanggaran hukum yang serius, karena menyebabkan kerugian finansial, serta gangguan sosial dan psikologis.  Perjudian daring juga dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana lanjutan.

Kegiatan perjudian online dapat dilakukan oleh Pegawai ASN atau terjadi di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini akan berpotensi memengaruhi pelaksanaan kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan instansi pemerintah sekaligus untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Instansi Pemerintah.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Instansi Pemerintah ini disusun dengan maksud untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin, kode etuk, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring (Online) di Instansi Pemerintah
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring (Online) di Instansi Pemerintah

Surat Edaran Menteri ini ditujukan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai ASN dan pegawai Non ASN terkait perjudian daring.

Baca : Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama

Pencegahan Kegiatan Perjudian Online

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka pencegahan perjudian online, instansi pemerintah diharapkan melakukan kegiatan kampanye dan mendukung gerakan anti perjudian daring.

Tujuannya, yaitu untuk mengajak atau mendorong ASN dan Non ASN di instansi masing-masing untuk menyadari bahaya dan menghindari kegiatan perjudian online,

Kampanye dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik yang memuat tulisan, foto, gambar, grafis, audio, dan/atau video sebagai konten, baik melalui website, aplikasi, maupun media sosial tertentu.

Instansi pemerintah juga diminta menyampaikan himbauan atau menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi ASN dan Non ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk menjelaskan bahaya atau dampak buruk perjudian daring. Himbauan atau kegiatan edukatif tersebut dapat dilakukan dalam bentuk upacara, apel, rapat, bimbingan, maupun kegiatan lainnya.

Penanganan Kegiatan Perjudian Online

Di dalam rangka menangani kegiatan perjudian online, PPK atau Atasan Langsung wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN terkait hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS/ASN.

Ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk mengenakan hukuman disiplin terhadap pelanggaran disiplin ASN yang melakukan perjudian daring adalah sebagai berikut.

1. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, dijatuhi hukuman ringan atau hukuman disiplin sedang karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.

2. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana perjudian online, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan tindak pidana perjudian online, tindak lanjut penanganannya dilaksanakan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan