Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
Gurubagi,com. Pedoman Peringatan Hari Ulangan Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pedoman peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 44765/A.A7/TU.02.03/2021 tertanggal 1 Juli 2021.
Baca : Download Tema dan Logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
Surat edaran Kemendikbud tentang pedoman HUT RI ke 76 tersebut untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2021,
Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
Berikut ini bebeberapa pedoman dalam Surat Edaran terkait peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia Tahun 2021.
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan31 Agustus 2021.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal tersebut wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.
Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Pedoman Peringatan HUT Ke 76 RI – Unduh