Cara Cek Data Tenaga Honorer (Non ASN) di Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Gurubagi.com. Berikut ini adalah cara cek data Tenaga Honorer (Non ASN) di Database BKN untuk syarat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.

Di dalam seleksi PPPK 2024 ini, terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca : Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, BKN Perbolehkan Penggunaan e-Meterai dan Meterai Tempel, Begini Ketentuannya

Proses Pendataan Non ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah

Tenaga Non ASN wajib membuat akun, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.

Cara Cek Data Tenaga Honorer (Non ASN) di Database BKN
Cara Cek Data Tenaga Honorer (Non ASN) di Database BKN

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
    Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

Alur Pendataan

Berikut cara dan informasi terkait pengecekan daftar tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN sebagai syarat seleksi PPPK 2024.

Proses seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua gelombang:

  • Gelombang I: Dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023), eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
  • Gelombang II: Dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar diwajibkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah nama mereka tercatat dalam database BKN.

Hal ini karena tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024, sesuai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer Anda sudah tercatat dalam database BKN.

Prosedur Pendaftaran Pendataan Non ASN

Membuat akun:

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta.
  • Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.

Cetak Kartu Informasi Akun:

  • Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang sudah dibuat.

Login dan Isi Biodata:

Mengisi Riwayat Pekerjaan:

  • Isi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan instansi tempat Anda bekerja saat ini.

Resume Pendataan Non-ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen, tandai kotak persetujuan, dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.

Demikian cara cek data Tenaga Honorer (Non ASN) di Database BKN untuk Syarat PPPK Tahun 2024.***

Tinggalkan Balasan