Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi

Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi

Gurubagi.com. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covd-19 dan berdasarkan kesepakatan 4 (empat) menteri, maka perlu dilakukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca : Syarat Peserta KIP Kuliah Merdeka 2022 dan Jadwal Pendaftarannya

Berikut ini beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Agama terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. percepatan vaksinasi (COVID-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan